Hanya 3 Jam, Polisi Gulung Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Ancol

Selasa, 25 Juli 2023 – 18:07 WIB
Reskrim Polsek Pademangan menangkap enam orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS (24) di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Polsek Pademangan

jpnn.com, JAKARTA - Reskrim Polsek Pademangan menangkap enam orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan berinisial MS (24) di Jalan Lodan Raya, Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Aksi pengeroyokan itu dilakukan para pelaku pada Minggu (23/7).

Penangkapan terhadap para pelaku pun dilakukan hanya dengan waktu tiga jam.

BACA JUGA: Pelajar Indonesia di Mesir Lakukan Pengeroyokan, KBRI Bantu Korban Tempuh Jalur Hukum

“Merespons laporan dan berita viral di medsos, anggota kami bergerak cepat dan berhasil mengamakan para tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sekitar tiga jam setelah kejadian kami berhasil menangkap para tersangka,” kata Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Jakarta Utara, Selasa (25/7).

Jajaran Reskrim yang dipimpin oleh AKP Gustiyana itu mengamankan para tersangka berinisial AM, C, MOK, HS, WOW, dan DA.

BACA JUGA: Polda Sumsel Usut Kasus Pengeroyokan Lima Anggota Polisi di Empat Lawang

“Kami lakukan penahanan. Empat dewasa, sedangkan dua orang masih di bawah umur,” ujarnya.

Binsar menuturkan korban dalam kasus ini ialah dua orang, yakni ANT (18) dan wartawan MS (24). MS saat itu sedang meliput keributan di pintu utama Barat Taman Impian Jaya Ancol.

BACA JUGA: Polresta Malang Buru Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Mahasiswa Asal NTT

Selain tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti berupa baju, jaket, dan bukti rekaman video saat kejadian.

“Barang bukti sudah kami amankan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, empat tersangka dewasa dijerat dengan Pasal 170 KUHP ancamannya lima tahun penjara, sedangkan dua anak dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Gabungan Buru 4 Pelaku Pengeroyokan Peristiwa Berdarah di Malang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler