JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengakuI memang ada perusahaan milik BUMN yang menunggak pajakHanya saja, jumlahnya hanya tiga perusahaan yakni PT Perkebunan Nusantara XIV, PT Merpati Nusantara, dan PT Djakarta Lloyd.
"Memang ada perusahaan milik BUMN yang betul-betul menunggak pajak, tetapi hanya terdapat tiga perusahaan," demikian dikatakan Sekretaris Menteri BUMN Said Didu di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (29/1). Alasan ketiga perusahaan pelat merah itu menunggak pajak ,sebut Didu, karena sampai saat ini masih mengalami masalah keuangan, sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk membayarnya.
"Jika ketiga perusahaan tersebut dipaksakan untuk membayar pajak, maka diprediksi akan mengalami bangkrut
BACA JUGA: Usai Panen, Stok Beras Aman
Kalau memang persoalan ini ingin selesai, utang pajak itu diubah saja jadi penyertaan modal negara atau ditanggung pemerintahNamun, Didu menyatakan bahwa BUM mendukung langkah yang dilakukan oleh Ditjen Pajak untuk mengemukakan ke publik mengena siapa yang yang melakukan penunggakan pajak
BACA JUGA: DPR Siap Bentuk Panja Gula
Hanya saja, wajib pajak juga diberi hak menjelaskan, biar fairBACA JUGA: Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli
Karena tunggakan pajak ini harus menjadi perhatian,’’ paparnya.Didu juga mengatakan bahwa masalah tunggakan pajak juga terjadi dengan adanya beberapa BUMN yang masih bersengketa di pengadilan pajak, di antaranya PT Jamsostek, PT Semen Tonasa, dan PT Angkasa PuraStatusnya yang sengketa memang masih besar tunggakananya, karena penafsiran Undang-undang Pajak yang baru"Hal ini mungkin Ditjen pajak masih menganggap yang statusnya sengketa tersebut dianggap tunggakan,’’ terangnya(yud/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penarikan Toyota Meluas ke China dan Eropa
Redaktur : Soetomo Samsu