JAKARTA—Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta bahwa Koperasi Pelita telah melakukan praktek monopoli dengan penetapan jenis angkutan mobilYakni, dengan penunjukkan 4 empat perusahaan karoseri sebagai penyedia kendaraan serta penetapan harga yang harus dibayar oleh pelaku usaha penyedia jasa angkutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Sebelumnya, KPPU memang telah menemukan fakta bahwa proses penunjukkan Koperasi Pelita sebagai pelaku usaha tunggal (monopolis) yang melaksanakan pengadaan dan pengelolaan kendaraan pemulangan TKI berdasarkan Kepmenakertrans No
BACA JUGA: Penarikan Toyota Meluas ke China dan Eropa
114/MEN/VII/2004, telah dilakukan melalui proses yang tidak transparanSementara di dalam konteks perkara, lanjut Junaidi, KPPU juga telah selesai menangani perkara mengenai jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI
BACA JUGA: Komisi VII Pertemukan ExxonMobile dengan BPMigas
Putusan NoBACA JUGA: Garuda Bidik Maskapai Bintang Lima
Dikatakan, di dalam pengelolaan jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI terbukti terdapat kesepakatan lisan di antara pelaku usaha dalam penetapan tarif pemeriksaan kesehatan dan kuota pemeriksaan kesehatan calon TKI ke Timur Tengah.Kesepakatan lisan tersebut dilakukan oleh sejumlah institusi pemeriksa kesehatan calon TKI yang saling bersaing dan memiliki orientasi profit serta telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Gulf Cooperation Council. “Di dalam putusannya, Majelis Komisi sudah merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait,” ujarnya.
Disebutkan, salah sau saran dan pertimbangan yang ditujukan kepada PEmerintah, yakni merekomendasikan kepada Pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Kesehatan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melakukan koordinasi dengan Gulf Cooperation Council (GCC)
Sekadar diketahui, menurutnya putusan KPPU ini menunjukkan peran penting perbaikan kebijakan dalam pengelolaan TKI, mengingat kebijakan yang ada cenderung dapat memfasilitasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.“Kami hanya mengharapkan terciptanya kompetisi dalam partisipasi atau penyediaan jasa asuransi TKI yang memenuhi standar dan jenis pertanggungan yang ditetapkan pemerintah tanpa diskrimasi,” imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya CS Beralih ke CC
Redaktur : Tim Redaksi