Koperasi Pelita Dinilai Lakukan Monopoli

Terkait Kasus Pengadaan Angkutan Pemulangan TKI

Jumat, 29 Januari 2010 – 17:14 WIB

JAKARTA—Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan fakta bahwa Koperasi Pelita telah melakukan praktek monopoli dengan penetapan jenis angkutan mobilYakni, dengan penunjukkan 4 empat  perusahaan karoseri sebagai penyedia kendaraan serta penetapan harga yang harus dibayar oleh pelaku usaha penyedia jasa angkutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Sebelumnya, KPPU memang telah menemukan fakta bahwa proses penunjukkan Koperasi Pelita sebagai pelaku usaha tunggal (monopolis) yang melaksanakan pengadaan dan pengelolaan kendaraan pemulangan TKI berdasarkan Kepmenakertrans No

BACA JUGA: Penarikan Toyota Meluas ke China dan Eropa

114/MEN/VII/2004, telah dilakukan melalui proses yang tidak transparan
Mengapa?  Karena dilakukan tanpa menggunakan kriteria atau pertimbangan obyektif yang diumumkan secara terbuka kepada para pelaku usaha lain yang potensial,” jelas Direktur Komunikasi KPPU, Ahmad Junaidi di Jakarta , Jumat (29/1).

Sementara di dalam konteks perkara, lanjut Junaidi, KPPU juga telah selesai menangani perkara mengenai jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI

BACA JUGA: Komisi VII Pertemukan ExxonMobile dengan BPMigas

Putusan No
14/KPPU-L/2009 mengenai perkara tersebut telah dibacakan pada tanggal 25 Januari 2010 kemarin

BACA JUGA: Garuda Bidik Maskapai Bintang Lima

Dikatakan, di dalam pengelolaan jasa pemeriksaan kesehatan calon TKI terbukti terdapat kesepakatan lisan di antara pelaku usaha dalam penetapan tarif pemeriksaan kesehatan dan kuota pemeriksaan kesehatan calon TKI ke Timur Tengah.


Kesepakatan lisan tersebut dilakukan oleh sejumlah institusi pemeriksa kesehatan calon TKI yang saling bersaing dan memiliki orientasi profit serta telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dari Gulf Cooperation Council.  “Di dalam putusannya,  Majelis Komisi sudah  merekomendasikan kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan Pihak Terkait,” ujarnya.

Disebutkan, salah sau saran dan pertimbangan yang ditujukan kepada PEmerintah, yakni merekomendasikan kepada Pemerintah khususnya Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementrian Kesehatan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melakukan koordinasi dengan Gulf Cooperation Council (GCC)

Sekadar diketahui, menurutnya   putusan KPPU ini menunjukkan peran penting perbaikan kebijakan dalam pengelolaan TKI, mengingat kebijakan yang ada cenderung dapat memfasilitasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.“Kami hanya mengharapkan terciptanya kompetisi dalam partisipasi atau penyediaan jasa asuransi TKI yang memenuhi standar dan jenis pertanggungan yang ditetapkan pemerintah tanpa diskrimasi,” imbuhnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saatnya CS Beralih ke CC


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler