jpnn.com - JAKARTA - Rencana kementerian ESDM menerbitkan peraturan larangan keterlibatan swasta dalam proporsi kepemilikan (participating interest) Pemda terkait pengelolaan blok minyak dan gas bumi sebesar sepuluh persen harus dikaji kembali.
Direktur Executive Energy Watch, Mamit Setiawan, mengatakan, pemberian PI sebesar sepuluh persen bagi pemda merupakan terobosan bagus meningkatkan kemandirian BUMD.
BACA JUGA: Kembangkan Gerai Waroeng Rajawali, RNI Gandeng TNI
"Tapi sisi lain, perlu diperhatikan bahwa tidak tidak semua BUMD mempunyai modal yang cukup untuk bisa terlibat dalam PI. Karena itu tidak diperbolehkannya keterlibatan swasta perlu dikaji lagi," ujarnya, Kamis (9/4).
Mamahit menambahkan, pemerintah perlu memastikan apakah BUMD telah memiliki tenaga ahli yang memadai dan kompeten sesuai kualifikasi teknis yang dibutuhkan. Hal itu perlu dilakukan jika BUMD menjalankan proporsi sepuluh persen tersebut.
BACA JUGA: PGN Gandeng Kementerian Perhubungan
Sebab, data dari Badan Kerjasama BUMD seluruh Indonesia memerlihatkan, dari 1.113 BUMD, hanya sekitar 40 persennya yang masuk kategori sehat.
"Mayoritas BUMD dengan nilai aset totalnya mencapai Rp 400 triliun sekarang ini, dalam kondisi stagnan atau dalam kondisi tinggal papan nama. Mayoritas BUMD yang sehat tersebut berada di Pulau Jawa," ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Alamak! Harga BBM Bakal Naik Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow! Bentoel Jual Aset Senilai Rp 150,21 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi