JAKARTA - Lambannya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat MNazaruddin benar-benar menjadi bumerang
BACA JUGA: Muhaimin Buka Posko Pengaduan THR
Menurut survey Lingkaran Survey Indonesia (LSI), kepercayaan terhadap instansi pimpinan Busyro Muqaddas itu menurun drastis tinggal 41 persenDalam survey yang dipaparkan di kantor LSI Jalan Pemuda Jakarta Timur itu menyebut empat alasan kenapa kepercayaan itu bisa menurun
BACA JUGA: Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK
Pertama, pimpinan KPK dianggap tidak seberani era Antasari Azhar sehingga muncul kasus kriminalisasi Bibit - ChandraKedua, KPK sudah diinfiltrasi oleh pengaruh para penguasa sehingga tidak netral
BACA JUGA: Sempatkan Ceramah Keagamaan dan Siapkan Mudik Gratisan
"Indikasinya, masalah Bank Century belum tuntas," ujar Direktur LSI Adjie Alfaraby.Ketiga, KPK tidak lagi bersih lantaran sudah dimasuki mafia hukumSehingga, hanya kasus tertentu yang terungkapTerakhir, adanya tudingan Nazaruddin bahwa pimpinan KPK ikut bermain dalam kasus tindak pidana korupsi Wisma Atlet Sea Games"Indikasinya, itu menjadi penyebab kenapa KPK kesulitan mengungkap aktor utama kasus itu," imbuhnya.
Nah, faktor keempat itu merupakan rentetan dari kegagalan KPK segera menangkap NazaruddinSebab, kasus yang membelit Nazaruddin menjadi faktor utama jebloknya kepercayaan warga terhadap KPKMenurut Adjie, kasus itu pula yang bisa mengembalikan wajah KPK seperti semula"Makin lama diusut, makin berkurang kepercayaan masyarakat," terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 1.200 responden 356 orang atau 29,7 persen yang mengaku puas atas kinerja KPK memburu NazaruddinSedangkan yang tidak tahu ada 24 persen atau 288 orangJumlah itu berbanding jauh dengan masyarakat yang mengaku tidak puas dengan KPK"Sebanyak 555 orang tidak puas atau sekitar 46 persen," paparnya.
Hasil tersebut, kata Adjie, merefleksikan pengungkapan kasus masih tebang pilihSebab, KPK terbukti terkesan tidak berdaya kalau menghadapi elit partai penguasaDibuktikan dengan tidak tertangkapnya Nazaruddin hingga saat ini"Membuktikan bahwa upaya KPK untuk mengungkap kasus yang berhubungan dengan parpol besar sangat rendah," terangnya.
Berbagai permasalah itulah yang membuat posisi KPK kian terjepitLSI mengklaim bahwa kepercayaan publik langsung merosot tajam hingga 41,6 persenMenurutnya, prosentase tersebut tergolong paling parah sejak KPK berdiri delapan tahun laluSebab, tidak pernah prosentase itu melorot hingga 50 persenApalagi, KPK juga sudah melakukan tangkapan-tangkapan besar.
Dia lantas membandingkan dengan survey 2005 laluSaat itu kepercayaan publik mencapai 58 persenLSI mengklaim bahwa survei tersebut sesuai dengan kondisi saat ini lantaran dilakukan pada Juni 2011Selama itu, LSI melakuakan survey terhadap 1.200 orang dan tersebar dari 33 provinsi"Agar valid, survey kami lakukan secara multistage random sampling, pengumpulan data, dan wawancara," urainya.
Apa yang harus dilakukan KPK" Karena jebloknya penilaian tersebut bersumber dari permasalahan Nazaruddin, KPK harus menuntaskan itu dahuluInstansi yang bermarkas di Jalan H.R Rasuna Said itu harus ekstra cepat mengungkap keberadaan NazaruddinTermasuk mematahkan tudingan keterlibatan para petinggi KPK"Itu cara terbaik dan harus cepat," katanya.
Bisa jadi survey tersebut tidak terlalu jauh melenceng faktaSebab, ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan jika penyelesaian kasus Nazaruddin bukan hal mudahDia juga mengakui jika sampai hari ini belum bisa menemukan Nazaruddin"Sampai sekarang kami memang belum tahu keberadaannya dimana," ungkapnya.
Busyro juga menegaskan jika pencarian itu dalam kewenangan polisi dan interpolNamun, hal itu bukan berarti KPK lepas tanganSebab, didalamnya tetap terdapat unsur KPKOleh sebab itu, Busyro mengaku tidak takut dianggap jelek"Kami bekerja sesuai fakta hukumBukan kepentingan politik, desakan massa atau media," tegasnya.
Bagaimana dengan kasus lain yang menyeret nama Nazaruddin seperti pembangunan RSUD Prof Haryono di Ponorogo, RSUD Adam Malik Sumatera Utara, dan RS Infeksi Tropic Unair? Busyro menyebut itu semua belum ditangani"Kami masih menunggu fakta dan bukti yang cukup," ucapnya.
Busryo juga selalu menegaskan bahwa KPK tidak bisa gegabah menangani kasusTerlebih, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangkaSebab, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan"Jadi kami sangat berhati-hatiKalau alat bukti cukup, kami baru menetapkan tersangka," akunya.
Seperti diketahui di beberapa sidang suap atlet terungkap bahwa Nazaruddin memiliki afiliasi dengan PT Duta Graha Indah (DGI)Perusahaan itu disebut-sebut memenangkan proyek di beberapa kementerian dan pemerintah daerah dengan uang pelicinHal itu berdasarkan Keterangan saksi Dudung Purwadi, dirut PT DGI, terdakwa Mindo Rosalina Manulang, dan MIdris di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, pengejaran Nazaruddin yang tak kunjung rampung memakan dana negara yang cukup besarOperasional tim pemburu di luar negeri selama ini ditanggung dengan dana negaraMakin lama tidak tertangkap, biaya yang dikeluarkan juga makin membuncit. "Selain waktu juga memakan biayaSebab ini kan operasi resmi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton bachrul Alam kemarin
Mantan staf ahli Kapolri ini enggan membeber total biaya yang sudah dikeluarkan hingga kemarin"Saya tidak tahu pastinya karena itu teknis," katanya
Biaya akan bertambah besar ketika Nazar berpindah dari satu negara ke negara lainnyaSebab, tim yang membuntuti mantan bendahara umum Partai Demokrat ini juga harus ikut berpindah
Biaya termasuk tiket pesawat, akomodasi penginapan selama mengintai, dan lain-lain"Kita harapkan ini segera berakhir dan sukses (menangkap Nazar)," kata mantan Kapolda Jatim ini.
Nazaruddin berangkat ke Singapura dengan alasan berobat sakit jantung pada 23 Mei 2011, hanya sehari sebelum surat pencegahan ke luar negeri dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK lantas meningkatkan status saksi menjadi tersangka kepada Nazaruddin pada Kamis 30 Juni laluTerakhir wajah Nazar muncul dalam wawancara via Skype di internet dengan mantan stafnya di majalah Partai DemoKrat Iwan Pilliang pada 22 Juli 2011 lalu
Dengan alasan terkendala hukum internasional, Polri tidak bisa langsung mencokok NazarPolri melalui Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Sutarman, mengakui kesulitan membawa Nazaruddin kembali ke IndonesiaPasalnya, yang bersangkutan menggunakan buku paspor asli namun dengan identitas palsu
Dengan demikian, Nazaruddin dapat keluar masuk negara secara legalNegara yang dituju Nazaruddin tak dapat membuktikan adanya pemalsuan identitas dalam pasporPembuktian itu hanya dapat dilakukan oleh negara yang mengeluarkan pasporMasalahnya, kepolisian belum tahu Nazaruddin menggunakan nama siapa dan negara mana dalam paspor.
Di bagian lain, Nazaruddin, dimungkinkan untuk disidang secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwaItu bisa dilakukan jika kelengkapan alat bukti pendukung persidangan yang disiapkan KPK sudah cukup. "Kalau yang bersangkutan sama sekali tidak bisa dihadirkan, bisa saja dia di sidang in absentia," kata pakar hukum pidana Chaerul Huda SH , MH di Jakarta kemarin
Tenaga ahli dan konsultan Polri bidang hukum ini menjelaskan, sidang in absentia diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana KorupsiSyarat sidang in absentia, kata dia, adalah terdakwa tidak bisa dihadirkan karena melarikan diri.
Syarat lain, lanjut Chaerul, harus ada cukup bukti keterlibatan terdakwaMelihat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi selama ini, kata dia, penyidik pasti memiliki cukup bukti keterlibatan Nazaruddin ketika ditetapkan tersangka
Meski demikian, Chaerul berharap agar pemerintah tetap berusaha membawa kembali NazaruddinKeterangan dan bukti yang dimiliki Nazaruddin dapat digunakan untuk menjerat berbagai pihak yang diduga terlibat(dim/kuh/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sehari Mampu Khatamkan Al-Quran 1244 Kali
Redaktur : Tim Redaksi