Kembalikan Uang ke Negara, Emir Moeis Tetap Diincar KPK

Senin, 08 Agustus 2011 – 02:22 WIB
Emir Moeis.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang mengantar mantan Sesmenkokesra Soetedjo Yuwono sebagai pesakitan, tidak akan setengah-setengahSebab, KPK juga akan mengungkap aliran dana ke Ketua Panitia Anggaran DPR periode 2004-2009 Emir Moeis, yang diduga untuk meloloskan anggaran proyek senilai Rp 98,2 miliar dari APBN 2006 itu.

Wakil Ketua KPK, Moh Jasin, mengungkapkan bahwa KPK masih terus mendalami kasus korupsi pengadaan alkes flu burung yang diduga merugikan negara hingga Rp 36,2 miliar itu

BACA JUGA: Sempatkan Ceramah Keagamaan dan Siapkan Mudik Gratisan

"Tentunya akan dikumpulkan dulu data dan informasi lain yang lebih mendalam," ujar Jasin saat dihubungi, Minggu (7/8).

Bagaimana dengan posisi Emir yang telah mengembalikan uang Rp 200 juta ke negara melalui KPK? Jasin menegaskan, pengembalian uang tidak serta merta menghapus perbuatan pidananya.

"Akan dipelajari lagi dalam lagi
Bila benar uang hasil korupsi, pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya," tandas Jasin.

Seperti diketahui, dalam dakwaan atas Semenkokesra Soetedjo Yuwono terungkap adanya aliran dana ke Panitia Anggaran DPR tahun 2004-2009

BACA JUGA: Sehari Mampu Khatamkan Al-Quran 1244 Kali

Emir Moeis disebut menerima Rp 200 juta
Selain Emir, anggota DPR yang menikmati uang proyek alkes flu burung tahun 2007 antara lain Emir Moeis Rp 200 juta, Mariani Baramuli (Rp 25 juta), Musfihin Dahlan (Rp 160 juta), dan Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 390 juta)

BACA JUGA: Gerakan Seribu Rupiah Untuk Penderita GBS

Uang itu diduga berasal dari rekanan proyek alkes flu burung.

Namun di persidangan juga terungkap bahwa pada 23 November 2010, Emir telah mengembalikannya ke negara melalui KPKSelanjutnya, uang yang dikembalikan Ketua DPD PDIP Kalimatan Timur itu disita KPK.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Soetedjo Yuwono dengan hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 300 jutaSoetedjo juga diminta mengganti kerugian negara dari proyek alkes itu sebesar Rp 5 miliar(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Ada Rekaman CCTV di Komputer Nazaruddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler