jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut aktivitas para legislator semasa pandemi terbatas, sehingga ada yang luput mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Semasa pandemi ini kita harus maklumi bahwa aktivitas anggota DPR juga terbatas. Mengumpulkan data dan lain-lain mungkin juga menjadi kelewat," kata legislator fraksi Gerindra itu kepada wartawan, Kamis (19/8).
Dasco mengatakan lembaganya akan memerhatikan temuan KPK atas rendahnya anggota DPR mengajukan LHKPN. KPK teranyar menyebut pelaporan LHKPN para legislator baru mencapai 55 persen.
"Apa yang disampaikan KPK itu akan kami sampaikan. Kami imbau kepada kawan-kawan untuk melaporkan ke KPK supaya angkanya itu kan baru 55 persen, kan," ujar dia.
BACA JUGA: Hati-Hati Ada yang Catut Nama KPK untuk Pengisian LHKPN Pilkada 2020
KPK menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN pejabat legislatif DPR menurun drastis sepanjang Semester I 2021 hanya sebesar 55 persen.
Di sisi lain, waktu pelaporan LHKPN 2020 sudah jatuh tempo pada Maret 2021 silam.
BACA JUGA: KPK Beri Saran Khusus untuk Bakal Calon Kepala Daerah yang Mengisi e-filling LHKPN
"Legislatif dulu itu 100 persen DPR dan DPRD karena KPU mensyaratkan, kalau mau maju legislatif harus isi LHKPN, jadi 100 persen. Sekarang yang DPR jatuh tinggal 55 persen," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan Rabu.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Natalia
Reporter : Aristo Setiawan