Hanya Butuh Waktu 2 Menit Mengecek E-KTP Palsu

Minggu, 05 Februari 2017 – 15:57 WIB
E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengajak masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu sejumlah orang yang memiliki ganda KTP Elektronik demi mencurangi pemungutan suara Pilkada 2017.

Karena, Kemendagri lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan (Ditjen Dukcapil) telah menciptakan sistem untuk mendeteksi. Baik itu e-KTP palsu maupun surat keterangan (suket) bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman, namun belum memiliki fisik e-KTP.

BACA JUGA: Kapan E-KTP Dicetak? Tak Jelas

"Isu ‎ini sedang digoreng, ada KTP elektronik dengan foto sama, namun datanya berbeda-beda. Kami pastikan itu bukan KTP ganda, tapi pemalsuan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Minggu (5/2).

‎Menurut Zudan, nantinya bila penyelenggara mencurigai adanya penggunaan e-KTP palsu pada saat pemungutan suara, bisa segera berkoordinasi dengan petugas dukcapil yang ada di daerah masing-masing.

BACA JUGA: Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan

"Nanti 15 Februari nanti dinas dukcapil masuk kerja, walau pun statusnya libur pilkada. Ini untuk melayani yang perlu surat keterangan atau mau cek NIK (Nomor Induk Kependudukan,red)," ucap Zudan.

Menurut Zudan, penyelenggara nantinya bisa langsung memfoto e-KTP yang dicurigai palsu.

Kemudian dikirim lewat media whastapp ke petugas dukcapil setempat.

‎Dalam waktu kira-kira dua menit sudah bisa diketahui apakah e-KTP yang dicurigai asli atau palsu.

Dengan demikian, tidak akan terlalu menyita waktu bagi pelaksanaan pemungutan suara nantinya.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler