jpnn.com - jpnn.com - Warga Tarakan, Kalimantan Utara, yang belum memiliki KTP elektronik (E-KTP) mencapai 109.883 warga.
Penyebabnya, menurut Sekretaris Disducapil Tarakan Hamzah, karena belum adanya blangko yang didistribusikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Karena itulah pencetakan fisik E-KTP belum bisa dilakukan.
BACA JUGA: Jangan Kehilangan Hak Pilih, Ayo Segera Rekam E-KTP
“Sampai dengan sekarang belum ada kepastian penyediaan blangko,” ujarnya, seperti diberitakan Berau Post (Jawa Pos Group).
Disebutkannya, lebih dari 100 ribu warga yang sudah melakukan perekaman data, namun belum bisa memiliki E-KTP.
BACA JUGA: Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan
Hamzah pun tidak bisa menjanjikan kapan E-KTP warga yang telah melakukan perekaman akan dicetak.
“Ada 109.883 wajib KTP yang seyogianya harus memiliki e-KTP Kaltara, karena blangkonya belum ada sejak November akhir sampai sekarang, jadi belum bisa dicetak,” ujarnya.
BACA JUGA: Waduh! Gara-Gara Suket, Bang Taufik Ancam Disdukcapil
Kalaupun ada warga yang hingga kini masih membuat e-KTP, lanjut Hamzah, hanya untuk melakukan perekaman data atau meminta surat pengganti e-KTP sementara untuk mengurus keperluan lain.
Menurut Hamzah, ini menjadi persoalan serius karena sebagian warga pun sudah mengeluh kapan e-KTP mereka jadi.
Sementara jika hanya bergantung pada surat pengganti, Hamzah menilai selembar kertas tersebut tidak bisa menjadi identitas yang sah layaknya e-KTP.
Hamzah memprediksi bisa jadi satu tahun ini pihaknya tidak mencetak e-KTP-, karena hasil komunikasi berkali-kali dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, tidak ada kepastian kapan blangko didistribusikan.
Namun ia masih berharap pusat bisa mendistribusikan blangko di tahun ini.
Sementara itu, belum bisa dicetaknya e-KTP karena kekosongan blangko membuat salah seorang warga Kelurahan Karang Harapan, Prinmar kecewa. Namun, ia pun bisa memaklumi karena memang kesalahan dan pusat.
“Kecewa sih kecewa, tapi apa boleh buat,” ujarnya di sela menunggu terbitnya surat pengganti sementara e-KTP.
Padahal, ia mengaku sudah melakukan perekaman data sejak November lalu. Karena belum bisa mencetak e-KTP, Prinmar hanya menggunakan surat pengganti sementara untuk mengurus keperluan lain. (*/mrs/fen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Isyaratkan ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Redaktur & Reporter : Soetomo