Rekaman E-KTP, Pulang Hanya Bawa Surat Keterangan

Sabtu, 21 Januari 2017 – 00:33 WIB
Perekaman untuk pembuatan E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penerbitan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah daerah ngadat. Penyebabnya sama, yakni stok blanko e-KTP habis.

Hal itu juga terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Warga yang melakukan perekaman hanya diberi surat keterangan sebagai pengganti KTP.

BACA JUGA: Waduh! Gara-Gara Suket, Bang Taufik Ancam Disdukcapil

Warga Sungai Jawi Arif Firmansyah Ninea mengatakan, kendati memiliki kekuatan hukum yang sama dengan KTP-el, namun secara fungsi surat keterangan yang lebar persegi panjang itu tidak praktis dibawa ke mana-mana.

Dirinya pun terpaksa melipat kecil-kecil agar pas di dompet.

BACA JUGA: Ketua KPK Isyaratkan ada Tersangka Baru Korupsi E-KTP

"Ya harapan saya bisa segera jadi, karena ini tidak praktis. Kalau mau ke bank, agak janggal kita ngeluarkan kertas lebar begini. Ya aneh saja, zaman udah modern seperti ini," katanya sembari menunjukkan model surat keterangan pengganti KTP-el, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).

Arif sempat mempertanyakan hal ini ke Disdukcapil Kota Pontoanak, namun jawaban yang diterima tetap sama. Blanko masih kosong, belum ada kiriman dari pusat.

BACA JUGA: Novanto Bolak-balik Digarap KPK, Wajah DPR Makin Suram

"Penjelasan dari petugas yang saya terima, karena blanko ini pengadaan dari pusat, jadi resminya ditender baru Februari dan baru bisa didistribusikan ke setiap provinsi Maret atau April," katanya menirukan penjelasan petugas Disdukcapil.

Kendati telah mendapat penjelasan seperti itu, Arif tetap berharap bahwa blanko bisa segera tiba, agar dia segera mendapatkan identitas resmi sebagaimana mestinya.

Pasalnya, Mei atau Juni baru bisa dicetak dan didistribusikan kepada warga. Itu pun tergantung nomor antrian pencetakannya.

"Sempat saya tanyakan juga ke petugas, kenapa kita tidak buat sendiri saja, padahal menurut saya provinsi sudah mampu,” pungkasnya.

Menurutnya, petugas Disdukcapil mengatatakan nanti masalah kontrolnya susah.

“Kalau hanya itu saya kira itu hanya masalah teknis lah, masa tidak bisa koordinasi, pusat sama daerah kan dekat, semua serba IT. Mungkin kota tidak bisa, provinsi kan mampu," seru Arif.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak Wagino mengaku, pihaknya tidak tahu secara pasti kapan blanko KTP-el akan datang.

Pihaknya hanya menerima pemberitahuan dari pusat, bahwa pada Januari ini blanko masih kosong.

"Ada suratnya dari Kemendagri, bahwa Januari ini blanko masih kosong. tidak tahu kapan datang," ujarnya

Saat disinggung apakah keterlambatan ini disebabkan buntut dari terkendalanya proses tender yang terjadi di pusat sejak akhir tahun kemarin, Wagino mengaku enggan menerka-nerka.

"Ya kita kurang tahu ya, kalau soal itu," katanya.

Alhasil sejauh ini masyarakat yang datang "menagih", hanya diberikan surat keterangan pengganti sementara e-KTP. Wagino menyampaikan dengan berbekal surat itu masyarakat bisa melakukan kegiatan administrasi selama KTP-el belum jadi.

"Ya itu dibolehkan berdasarkan surat dari Kemendagri akhir November lalu," tandas Wagino. (fik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekaman 183 Juta e-KTP Ditarget Rampung 2017


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler