Hanya Calon Tunggal, KPU Surabaya Disalahkan

Rabu, 05 Agustus 2015 – 18:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mendukung rencana PDIP  menggugat KPU yang membatalkan pasangan bakal calon Walikota Surabaya hanya karena bakal calon wakil walikota, Haries Purwoko, belum membubuhi tandatangan di berkas acara pendaftaran. Saat itu, Haries tiba-tiba menghilang dari kantor KPU Surabaya.

"Saya dukung rencana PDIP," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/8).

BACA JUGA: KPU: Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak 7 Hari

Dikatakan, sikap KPU Surabaya yang membatalkan pasangan bakal calon yang diusung oleh Partai Demokrat dan PAN tersebut, jelas-jelas mempersulit orang untuk mendaftar dan di sisi lain KPU hanya cari mudahnya saja.

"KPU itu dibayar oleh rakyat memang untuk kerja-kerja sulit. Kalau mua kerja mudah dan dapat uang, jangan kerja di KPU. Karena itu, saya dukung rencana PDIP membawanya ke Panwaslu atau Mahkamah Agung. Tergantung substansinya nanti," ujarnya.

BACA JUGA: Ini Dasar Bawaslu Rekomendasikan Pendaftaran Diperpanjang

Mestinya saran Irman, kalau sudah ada partai politik yang mengusung pasangan balon, ya diterima saja terlebih dahulu. Nanti setelah masuk kepada proses pegumuman verifikasi, baru semua kekurangan persyaratan diumukan untuk dilengkapi.

"Kalau KPU maunya kerja yang mudah-mudah saja, implikasi politik dan hukumnya nanti bisa saja menyasar Presiden Joko Widodo. Jangan hanya karena kekeliruan KPU lalu presiden yang di suruh cuci piring," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Heran Bakal Calon Wakil Wali Kota Mundur karena Ditelpon Ibunya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler