KPU: Kemungkinan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Serentak 7 Hari

Rabu, 05 Agustus 2015 – 18:36 WIB
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - BOGOR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sinyal bahwa pendaftaran pilkada serentak bisa saja diperpanjang lagi. Namun, kata dia, ini tetap bergantung pada rekomendasi dari Bawaslu. 

"Kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan. Tapi harus siap rekomendasinya seperti apa. Kemungkinan paling lambat tujuh hari," ujar Husni di kompleks Istana Bogor, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Ini Dasar Bawaslu Rekomendasikan Pendaftaran Diperpanjang

Perpanjangan itu, ujarnya, mungkin saja dijalankan karena masih sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Jika Bawaslu memberikan rekomendasi itu, kata Husni, KPU siap menjalankannya. 

"Kalau tujuh hari tidak ada yang daftar, tetap yang berlaku adalah pengaturan kemarin. Kami akan undur waktunya (7 daerah) sampai 2017 ya," tegas Husni.

BACA JUGA: Bawaslu Rekomendasikan Perpanjangan Masa Pendaftaran

Sementara itu, Bawaslu sore ini baru akan mengeluarkan rekomendasi untuk KPU setelah rapat pleno. Rapat itu digelar menyusul Presiden Joko Widodo yang menolak menerbitkan perppu tentang calon tunggal di pilkada serentak. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Mendagri Heran Bakal Calon Wakil Wali Kota Mundur karena Ditelpon Ibunya

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta Pemerintah Seriusi Tuntutan Pegawai JICT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler