JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Asep A Yusuf menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya kewenangan untuk membuat tafsiran dan syarat-syarat kondisi seperti apa yang dianggap memenuhi kriteria 'kegentingan yang memaksa' sehingga perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)Sesuai konstitusi, tahapan penerbitan Perppu memang melewati proses perimbangan subyektif dari presiden
BACA JUGA: Ada Kandidat Punya Stik Golf Emas
Untuk mendapatkan pertimbangan yang obyektif untuk menjadi UU, maka Perppu harus melalui persetujuan DPR"Jadi, DPR yang berwenang untuk menguji
BACA JUGA: Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi
Kalau nantinya DPR menolak Perppu (mengenai pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK, red), berarti presiden tidak memberikan pengertian yang riil terhadap kegentingan yang memaksa," ujar Asep A Yusuf dalam diskusi bertema 'Kontroversi Perppu Pimpinan KPK' di di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/9).Di tempat yang sama, politisi dari Partai Demokrat (PD), Ruhut Sitompul, menilai pengisian pimpinan KPK sangat penting guna menjaga eksistensi lembaga tersebut
BACA JUGA: Buyung Minta Susno Dinonaktifkan
"Bayangkan saja, dua konsultan, padahal tugasnya di KPK menyangkut ligilitasi," cetusnya.Ruhut menilai, penerbitan Perppu merupakan langkah yang tepatDisebutkan, perlunya pengisian pimpinan sementara KPK yang dipayungi Perppu itu sudah dikonsultasikan dengan sejumlah tokoh"Bapak presiden tidak mentang-mentangBeliau konsultasi dulu dengan Pak Tumpak Hatorangan Panggabean dan Pak Maffud (Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, red)Jadi, kita harus berpikiran positif," ucapnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai 1.000 Titik Longsor
Redaktur : Tim Redaksi