Tim Lima Didesak Stop Proses Seleksi

Orang-Orang Terbaik tak Sudi Ikut Seleksi

Sabtu, 26 September 2009 – 12:30 WIB

JAKARTA -- Mantan aggota tim seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hikmahanto Juwono memperkirakan, Tim Lima yang diberi tugas untuk menyeleksi tiga pimpinan sementara KPK, tidak akan mampu mencari orang-orang terbaikAlasannya, masa tugas pimpinan sementara yang hanya singkat yakni 6 bulan, membuat orang-orang yang punya kredibilitas mumpuni di bidang pemberantasan korupsi, malas untuk ikut mendaftarkan diri

BACA JUGA: Buyung Minta Susno Dinonaktifkan

Mereka tidak akan mau meninggalkan jabatan atau posisi yang sudah dipegang saat ini hanya untuk mendapatkan jabatan yang sangat singkat.

"Mereka harus lepas baju hanya untuk jabatan enam bulan
Bahkan, tidak tertutup kemungkinan hanya menjadi pimpinan sementara KPK selama dua hari, bila status pimpinan KPK yang sekarang (Bibit Samad Rianto dan Candra Hamzah sebagai tersangka, red), tiba-tiba dicabut

BACA JUGA: Waspadai 1.000 Titik Longsor

Kalau hanya dua hari dan melepas baju yang sudah dipakai, rugi dong mereka," ujar Hikmahanto Juwono dalam diskusi bertema 'Kontroversi Perppu Pimpinan KPK' di di Warung Daun, Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (26/9).

Alasan lain, para penggiat antikorupsi juga malas ikut mendaftar karena khawatir nantinya mengalami nasib yang sama dengan Candra dan Bibit
"Mereka pasti takut dikriminalisasikan," ucapnya

BACA JUGA: Pengacara KPK Tuding Kepolisian Berbohong

Hikmahanto yakin, Tim Lima juga tidak akan mampu bekerja dalam waktu 7 hari sajaPasalnya, untuk mendapatkan orang-orang terbaik diperlukan waktu yang cukup untuk, misalnya, menelusuri harta kekayaan calon tersebut

Dia menilai, keberadaan Perppu sebenarnya tidak efektif dan masih mungkin untuk dimatisurikanArtinya, proses seleksi pimpinan sementara KPK dibatalkan duluLantas solusinya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Kapolri agar menyegerakan proses hukum terhadap Chandra dan BibitAgar tidak ada kecurigaan dari publik menyangkut proses hukum kedua pimpinan KPK itu, penyidik kepolisian perlu malakukan gelar perkara yang dihadiri para tokoh independen

Sambil menunggu proses hukum, lanjut Hikmahanto, presiden bisa meminta pimpinan KPK yang saat ini masih ada, yakni M Jasin dan Haryono Umar, untuk membuat Surat keputusan (SK) penunjukan tiga pimpinan sementara KPK, yang orang-orangnya berasal dari internal KPK sendiri"Bisa deputiKalau tidak ada, orang di bawahnya deputiToh cuman sementara saja," katanya.

Dikatakan, bila Perppu dilaksanakan, maka bisa menjadi preseden buruk di masa mendatangDia khawatir, bila misalnya terjadi kekosongan Gubernur Bank Indonesia (BI), bisa saja nanti ditiru lagi model Perppu KPK ini, dimana presiden bisa menunjuk GUbernur BI"Malah bisa juga kalau terjadi kekosongan pimpinan DPR, presiden juga mengeluarkan Perppu seperti Perppu KPKIni presiden buruk," tegasnya(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arus Balik Membawa Berkah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler