Hanya Polsek di Wilayah Ini Bisa Lakukan Penyidikan, Brigjen Rusdi Beberkan Alasannya

Jumat, 02 April 2021 – 11:06 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono. Foto: Dok Divhumas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hanya polsek di wilayah hukum DKI Jakarta yang masih bisa melakukan proses penyidikan.

Keterangan Rusdi itu terkait keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melarang 1.062 polsek di 34 Polda di Indonesia, menjalankan proses penyidikan.

BACA JUGA: Jenderal Listyo: Penyerang Mabes Polri Lepaskan 6 Kali Tembakan ke Polisi

"Jakarta ini khusus situasinya berbeda dengan tempat-tempat yang lain," kata Rusdi.

Dia menjelaskan ada dua pertimbangan dikeluarkannya keputusab tersebut.

BACA JUGA: Jabat Karopenmas Divhumas Polri, Argo Yuwono Naik Jadi Bintang Satu

Pertama, polsek berdekatan dengan polres, sehingga masalah-masalah tindak pidana yang dilaporkan ataupun masalah lain dilaksanakan di tingkat resor.

Kedua, lanjut dia, polsek yang boleh melakukan proses penyidikan, karena wilayahnya nisbi aman.

BACA JUGA: Dijanjikan Pekerjaan di Kantor BPJS, Lia Malah Rugi Rp 20 Juta

"Aman yang dimaksud, mungkin dalam 1 bulan belum tentu ada laporan polisi, ada polsek-polsek seperti itu," ungkap dia.

Lebih lanjut Rusdi mengatakan dengan pertimbangan tersebut, polsek-polsek yang dimaksud yang letaknya berdekatan dengan polres, cenderung kondisi kamtibamasnya nisbi aman tidak melakukan kegiatan-kegiatan penegakan hukum penyidikan seperti itu.

Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, masalah Jakarta punya karakteristik sendiri dengan masyarakatnya yang homogen, dan dinamis.

"Sehingga kalau di Jakarta, polsek tetap melakukan tindakan penyidikan," tutur Rusdi.

Keputusan Kapolri itu tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Keluarkan Keputusan Penting, 1.062 Polsek Wajib Tahu


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler