Hanya Rekapitulasi Perolehan Suara di Jogjakarta tak Digugat ke MK

Rabu, 14 Mei 2014 – 02:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap berkas permohonan gugatan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 yang didaftarkan. Hasilnya, 702 permohonan sengketa hasil pileg menjadi pekerjaan rumah MK untuk segera diselesaikan.

Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, jumlah tersebut jauh lebih banyak kalau dibandingkan dengan sengketa pada pileg 2009.

BACA JUGA: Gagal Bentuk Koalisi, Din Sebut Partai Islam Terlalu Egois

"Pada 2009 tercatat 628 perkara oleh 38 partai politik (parpol). Tahun ini, dengan 15 parpol, ternyata bisa sampai 702. Disimpulkan ada kenaikan jumlah perkara jika dibandingkan dengan 2009," kata Janedjri saat jumpa pers di gedung MK kemarin (13/5).

Janedjri memaparkan, di antara 702 perkara yang bakal ditangani MK itu, 30 gugatan didaftarkan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lainnya, 672 perkara, diajukan oleh 12 parpol nasional dan 2 parpol lokal di Aceh.

BACA JUGA: 30 Calon Anggota DPD Ajukan Gugatan ke MK

Penyumbang besar jumlah perkara pemilu legislatif tahun ini, kata dia, adalah gugatan yang diajukan oleh parpol. Jika pada 2009 satu parpol mengajukan 17 perkara, pada 2014 rata-rata satu parpol mengajukan 48 perkara.

"Jelas bisa dilihat adanya kenaikan dibandingkan pada 2009," terangnya.

BACA JUGA: Tak jadi Capres, Gita Tetap Hormati Demokrat-SBY

Berdasar verifikasi MK, seluruh gugatan mempermasalahkan hasil rekapitulasi perolehan suara di hampir semua provinsi.

"Kecuali Daerah Istimewa Jogjakarta. Provinsi itu menjadi satu-satunya yang tidak dimohonkan dalam sengketa," katanya.

Setelah melakukan proses verifikasi, MK meminta seluruh pemohon sengketa hasil Pileg 2014 untuk melengkapi berkas permohonannya tanpa terkecuali. Sebab, tidak ada satu pun pemohon, baik dari parpol nasional, lokal, dan perseorangan calon anggota DPD, menerima status akta permohonan lengkap (APL).

"Berdasar data, semua menerima akta permohonan tidak lengkap (APTL). Artinya, seluruh pemohon harus melengkapi berkas permohonannya dan memperbaiki selama 3 x 24 jam. Paling lambat Kamis (15/5) pukul 23.51 WIB," tuturnya.

Parpol yang paling banyak mengajukan gugatan ke MK adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat. PBB, kata Janedjri, mengajukan 90 perkara hasil penghitungan pileg. Partai Demokrat mengajukan 85 perkara.

Setelah PBB dan Partai Demokrat, Partai Golkar merupakan parpol ketiga yang paling banyak memohonkan perkara, yaitu 73 perkara. Lantas, Partai Hanura 71 perkara serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 68 perkara.

"Itu lima besar. Selanjutnya, ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 54 perkara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 43 perkara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) masing-masing 42 perkara. Sedangkan Partai Gerindra 40 perkara dan PDI Perjuangan (PDI-P) sebanyak 16 perkara," paparnya.

Untuk dua parpol lokal yang mengajukan gugatan, Partai Nasional Aceh (PNA) mengajukan 4 perkara dan Partai Damai Aceh (PDA) hanya mengajukan 2 perkara.(dod/c1/fat)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Khawatirkan Capres yang Punya Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler