Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemhukham

NasDem Dianggap Penuhi Syarat UU Parpol

Jumat, 11 November 2011 – 11:44 WIB

JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM telah mengumumkan hasil verifikasi partai politik (parpol) baru yang ingin ikut Pemilu 2014Dari 14 parpol baru yang diverifikasi, hasilnya hanya ada satu parpol yang dinyatakan lolos, yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang tengah berada di Palembang, melalui fasilitas teleconference dengan wartawan di Kemenhukham, Jumat (11/11), menyatakan bahwa hanya NasDem yang dinyatakan lolos

BACA JUGA: Prijanto Pastikan Bakal Nyalon

"Partai Nasdem telah memenuhi syarat sebagai parpol berbadan hukum," ujar Amir yang didampingi Wakil Menteri Hukum dan HAm Denny Indrayana, serta Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud.

Amir menjelaskan, proses verifikasi itu mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol
Selanjutnya penetapan lolosnya NasDem sebagai parpol berbadan hukum akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Sedangkan Denny Indrayana menjamin proses verifikasi itu bebas dari intervensi ataupun tekanan pihak manapun

BACA JUGA: NasDem Bakal Somasi Kemenkumham

Denny juga menepis lolosnya NasDem karena kemarin (10/11) ratusan kader parpol pimpinan Rio Capela itu menggeruduk Kemenhukham, untuk mempersoalkan proses verifikasi yang tak jelas juntrungnya.

"Tidak ada kaitannya dengan kejadian-kejadian sebelumnya
Kami bekerja secara independen dan bisa dipertanggungjawabkan untuk menjamin kebebasan hak berpolitik warga negara," ucapnya.

Sebelumnya, pada penutupan pendaftaran parpol baru pada 22 Agustus lalu 14 parpol telah mendaftar ke Kemenhukham

BACA JUGA: Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan

14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila. 
 
Seperti diketahui, dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol ditegaskan bahwa parpol harus didaftarkan ke Kemhukham untuk menjadi badan hukumUU Parpol juga mensyaratkan adanya kepengurusan di seluruh provinsi.

Diharuskan pula, sekurang-kurangnya terdapat pengurus di 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsiSedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, diharuskan ada kepengurusan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.(ara/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler