Tim Atut-Rano Dituding Bagi-bagi Mie Instan

Kamis, 10 November 2011 – 19:32 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilukada Provinsi Banten, Kamis (10/11)Suasana sidang cukup ramai karena dipadati ratusan pendukung pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Ratu Atut Choisiah-Rano Karno.

Agenda pada sidang kedua kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari para saksi pemohon

BACA JUGA: Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi

Tidak kurang dari 24 saksi pemohon dihadirkan dalam persidangan
Dari kesaksian yang ada, terungkap bahwa dalam proses pemilukada diwarnai bagi-bagi uang hingga mie instan oleh tim sukses Atut Choisiah-Rano Karno.

Banyak saksi dari warga mengaku mendapat lembaran uang dan diminta memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur tertentu

BACA JUGA: Atut-Rano Balik Tuding Pemohon

Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon dari unsur masyarakat, antara lain Sarjudin, Agus Darmawan, Eli Suhaeli, Dewi Puspasari dan M Arif
Mereka mengatakan adanya pelanggaran-pelanggaran dalam proses Pilkada Banten berupa pengrusakan atribut kampanye.

Eli Suhaeli warga Kecamatan Lebak, Banten mengaku, adanya pencopotan atribut kampanye

BACA JUGA: Poros Tengah Ancam Boikot Pembahasan Revisi UU Pemilu

Warga telah menangkap dan menyerahkannya ke Panwas"Ada pencurian banner oleh Syahroni, di seluruh kecamatan Lebak, orangnya sudah ditangkap dan diserahkan ke Panwas namun dilepaskanBanner hilang dalam hitungan jam hilang dan itu ribuan," katanya.

Berdasarkan pengakuannya, Syahrodin bersedia mencopot atribut kampanye karena disuruh oleh seorang PNS provinsi bernama Haeruddin, bila mencabut satu banner dihargai Rp 5 ribuJika, mencabut satu baliho dihargai Rp 25 ribu.

Sementara itu, pihak Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno yang diwakili penasehat hukumnya antara lain Arteria Dahlan, Andi Asrun, Dorel Amir, dan Merlina membantah dalil-dalil pemohon yakni pihak dari pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita.

Ratu Atut yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Wahidin kepada keputusan KPUD Banten itu menilai dalil-dalil pemohon tidak memiliki fakta-fakta hukumDalil pemohon yang menginginkan pemilukada Banten bersih dari KKN, mereka nilai merupakan kebohonganPasalnya, justru pemohon yang melakukan KKNBegitupun dengan dalil, adanya duplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta software yang dapat menambah jumlah suara, tidak memiliki fakta.

"Soal softwarePihak terkait tidak diuntungkan karena yang dijadikan acuan adalah penghitungan manual, yang menggunakan IT adalah PPK Kota Tangerang, yang selama ini basis pemohon, bahwa pemohon menang mutlak di Tangerang," kata Arteria DahlanDikatakan, pemohon dengan sengaja menciptakan kesan ada upaya masif dan sistematis secara terstuktur, agar memojokkan pihak pemohon.

Perlu diketahui, dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, dengan didampingi Hakim Maria Farida Indrati dan Hakim Anwar Usman mengatakan, semua pihak yang berperkara diberi kesempatan untuk melengkapi bukti-bukti dan fakta-fakta kecurangan dalam waktu dua hari.

Pihak pemohon dari nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Nalurita melalui penasehat hukumnya yakni Patra M Zein menuding pihak incumbent telah melakukan beberapa pelanggaranAntara lain, bersama KPUD Banten menghilangankan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di delapan wilayah kabupetan/kota, sehingga banyak warga yang tidak terdaftar, kemudian adanya manipulasi distribusi Formulir C1 yang tidak dilengkapi kolom tandatangan, software yang bisa menambah suara, melakukan politik uang lebih dari Rp300 miliar, serta melakukan praktik intimidasi dan kekerasan panwas.

"Dengan begitu kami meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya, membatalkan hasil rekapitulasi suara, dengan menyatakan tidak sah, batal, dan tidak mengikat," kata Patra.(fad/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nurul Arifin Incar Kursi Walikota


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler