Mahfud MD: DPT Ganda, Kesalahan Teknologi

Kamis, 10 November 2011 – 18:31 WIB
JAKARTA - Setelah sempat diskors selama tiga jam, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilkada Provinsi Banten yang diajukan tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep MulyadinataAgenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari para penggugat.

Seorang saksi bernama Mahdi, yang diajukan pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita mengakui adanya mobilisasi massa yang dilakukan oleh pasangan terpilih, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno untuk memilih mereka dalam Pilkada Provinsi Banten pada bulan Oktober lalu.

Mahdi menyebutkan setiap Kepala Desa (Kades) diberikan uang oleh Atut sebesar Rp 2 juta untuk dibagi-bagikan kepada warga setempat agar memilih pasangan nomor urut satu

BACA JUGA: Atut-Rano Balik Tuding Pemohon

"Di tempat saya, Kubah desa, Tangerang RT 12 RW 3 Desa Legok, saya bertemu Kepala desa, tanggal 20 Oktober, dia mengatakan setiap Kades dapat Rp 2 juta per TPS
Dibagikan ke warga untuk memenangkan nomor urut satu (Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno)," kata Mahdi dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD, Kamis (10/11).

Senada, saksi Yoyon Sujana mengatakan, dalam sebuah acara sosialisasi bantuan keuangan pemerintah dan desa di Marbela Anyer, ada upaya dari incumbent (Atut), mengajak kepala desa untuk memilihnya kembali dalam Pilkada Provinsi Banten.

Selain itu, saksi lain yang bernama Mahfud, mengakui ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda

BACA JUGA: Poros Tengah Ancam Boikot Pembahasan Revisi UU Pemilu

Antara lain, di Tangerang Selatan sebanyak 1662, di Cilegon, di Lebak 2927
Menurut dia, di dalam DPT tersebut ditemukan adanya NIK yang sama dan tanggal lahir yang sama bagi pemilih.

Menanggapi hal itu, Ketua majelis hakim, Mahfud MD mengatakan, kasus beredarnya DPT ganda sudah berkali-kali terjadi dalam pilkada dan itu bukanlah kesalahan panitia melainkan masalah teknologi

BACA JUGA: Nurul Arifin Incar Kursi Walikota

"Bukan salah panitia, tetapi IT-nya yang salah, Mendagri sudah pernah kita panggil untuk bersaksi, dan itu kesalahan IT-nya," kata Mahfud.

Menyangkut sdanya software menambah jumlah suara seperti yang dituduhkan pasangan Wahidin Halim-Irna NaluritaKuasa hukum  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Musyafa Ahmad mengakui, adanya software untuk menghitung hasil perolehan suaraNamun, dia membantah adanya software yang dapat menambah jumlah suara"Kalaupun ada itu program excel, ada anjuran untuk menggunakan software, tetapi kalau memang ada paksaan, silahkan dibuktikan," kata dia.

Menurutnya, penggunaan software untuk menghitung jumlah suara  tidak wajibKarena pada dasarnya penggunaan software tersebut di setiap kota dan desa berbeda-beda.

Sementara majelis hakim belum bisa mengambil kesimpulan atas sengketa Pilkada iniKarenanya, sidang kembali ditunda sampai Senin, (14/11)"Sidang dilanjutkan hari Senin pukul 11.00 WIB," ucap  Mahfud seraya mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Langsung Kontraproduktif Dengan Otda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler