Hanya untuk Honorer K2, Nonkategori Gigit Jari

Senin, 27 Januari 2020 – 17:50 WIB
Waspadai permainan pengusulan honorer K2 diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Deputi SDM bidang Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, menyatakan pemerintah hanya mengurusi honorer K2 yang tersisa. Sedangkan honorer non-K2 yang diangkat di atas 2005, tidak masuk dalam tanggung jawab pusat.

"Kan sudah ada larangan tegas sejak keluarnya PP 48/2005 jo PP 43/2007. Sebenarnya, terhitung sejak 2005 enggak boleh ada lagi rekrutmen honorer. Nyatanya kan masih saja daerah merekrut, jadi itu harusnya tanggung jawab pemda. Bukan pusat," kata Setiawan di Jakarta, Senin (27/1).

BACA JUGA: Pejabat KemenPAN Pastikan Honorer tak Dihapus, Dirapikan dalam 3 Skema

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), lanjutnya, maka status kepegawaian hanya PNS dan PPPK. Dengan demikian honorer non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima tahun hingga sejak PP 49/2018 tentang PPPK diundangkan. 

"Berdasarkan Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS, non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Kalau nekad masih angkat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan," tegasnya.

BACA JUGA: Hyundai Ioniq Diklaim Lebih Ramah Kantong Berbanding Mobil Bensin

Terkait masalah honorer, menurut Setiawan, sudah menjadi kesepakatan bersama legislatif yang diselesaikan hanya honorer K2. Mereka akan diselesaikan dalam mekanisme rekrutmen CPNS dan PPPK. Bila dua mekanisme itu tidak lulus, honorer K2 dikembalikan ke daerah.

Pemda diberikan kewenangan apakah akan terus mempekerjakan honorer K2 tetapi diberikan gaji setara UMR. Namun, pemerintah pusat tidak akan mengeluarkan instruksi atau surat edaran kepada pemda terkait kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Deputi SDM: Secara De Jure Permasalahan Tenaga Honorer Sudah Selesai

Sementara itu, honorer non K2, Setiawan mengatakan, bisa mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK lewat jalur umum. Honorer non K2 tidak mendapatkan formasi khusus. Seperti dites sesama honorer dan passing grade lebih rendah.

"Kalau honorer K2 kan dalam rekrutmen CPNS 2018 dan PPPK 2019 selalu dapat formasi khusus. Mereka passing grade nya sangat rendah dibandingkan umum," tandasnya. (esy/jpnn)

VIDEO: Katum Honorer K2 Nangis Di Depan Anggota DPR


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler