Happy Puppy Ketahuan Beroperasi Saat Ramadan, Ratusan Botol Miras Disita

Jumat, 09 Juni 2017 – 23:55 WIB
Miras

jpnn.com, PEKANBARU - Ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merk disita di tempat hiburan karaoke keluarga Happy Puppy, Jumat (9/6) malam.

Tempat hiburan yang berada di Jalan Riau itu telah mengangkangi imbauan Wali Kota Pekanbaru 003.2/DPMPTSP/386/2017 karena masih beroperasi di bulan suci Ramadan.

BACA JUGA: BI Sediakan Rp 4 Triliun untuk Transaksi Ramadan dan Lebaran di Kepri

Karaoke keluarga tersebut diketahui beroperasi saat Polresta Pekanbaru bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki menggelar Cipta Kondisi (Cipkon) guna mengantisipasi Curas, Curanmor dan Curat serta menjaga keamanan ketertiban masyarat selama bulan suci Ramadan.

Kegiatan yang dipimpin Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol Indra Andiarta SIK dimulai pukul 22.00 WIB dengan mengerahkan sebanyak 30 personel Polresta Pekanbaru.

BACA JUGA: Bukan Suami Istri Ngamar, Digerebek saat Begituan

Sekitar 20 personil Satpol PP dan tiga personil Dit Intelkam Polda Riau juga dilibatkan.

Kemudia mereka melakukan penyisiran ke tempat hiburan yang tak menjalankan imbauan Wali Kota Pekanbaru. Hasilnya Karaoke Keluarga Happy Puppy ternyata beroperasi.

BACA JUGA: Mengenali Tanda Turunnya Malam Lailatulkadar

Supaya tak terlihat seolah beroperasi di bulan Ramadan, pemilik menutup pintu masuk yang berada di depan. Pengunjung yang datang masuk melalui pintu samping.

Sesampai di lokasi petugas mengecek satu-persatu room karaoke, didapati sebanyak tiga room yang berisi pengunjung.

Tak hanya itu saja, petugas juga mengamankan sebanyak 110 Miras dengan rincian, Bear merk Heinekan ukuran besar dan kecil 40 botol, Bear bintang ukuran besar dan kecil 48 botol, bear merk Calsberg enam botol serta biar merk Guiness sebanyak 16 kaleng.

"Kita mendapati tempat tersebut masih beroperasi di bulan suci Ramadan, dimana pengunjung yang diamankan tengah berada di room karaoke sebanyak 11 orang, delapan diantaranya laki dan 3 orang perempuan," ujar Kompol Indra Andiarta

Ditambahkan dia, untuk barang bukti berupa ratusan minuman beralkohol yang ditemukan disita.

"Barang bukti miras kita amankan di Polresta Pekanbaru, sedangkan pengunjung kami suruh pulang usai didata," paparnya seperti dikutip dari Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menanggapi tempat hiburan karaoke keluarga menjual miras, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minumnan Beralkohol (SIUP-MB) kepada seluruh karaoke keluarga yang ada di Pekanbaru.

Sebab tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol yakni Hotel, Restoran dan Bar.

"Kita tidak ada memberikan izin menjual minuman beralkohol terhadap karaoke keluarga," ujar Irba

Lanjut Irba, terhadap tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin akan terancam sanksi sesuai Undang Undang nomor 7 tahun 2014 pasal 106 berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Kita hanya berdasrkan izin yang kita berikan, kalau tidak ada izin itu pihak kepolisian yang melakukan penindakan karena sudah masuk ranah pidana, sedangkan pengawasan sudah dialihkan ke Provinsi bukan di kita lagi," singkat Irba (*3)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Persiapan Hadapi Arus Mudik, Tes Kelayakan Kendaraan Dinas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
razia   Ramadan   happy puppy  

Terpopuler