jpnn.com - JPNN.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas pekan ini di DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu yang akan dipertanyakan oleh pansus yang ditangani oleh Komisi A adalah mengapa dalam draft raperda tersebut pemkot mengajukan untuk menghapus pajak hiburan lapangan golf.
BACA JUGA: Kembangkan Ekonomi Umat, Pertamina Gandeng NU
Ketua Pansus Herlina Harsono Nyoto mengatakan, penghapusan lapangan golf dari wajib pajak hiburan ini membuat tanda tanya besar.
Anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, dalam perumusan perda pajak daerah, seharusnya pemkot melakukan optimalisasi.
BACA JUGA: Kok Pemerintah Putus Kontrak sama JPMorgan?
Bukan malah melakukan penghapusan pajak daerah.
“Kita juga mempertanyakan kenapa ada penghapusan pajak lapangan golf ini. Minggu ini, tepatnya Kamis (5/1) nanti kita akan panggil SKPD terkait untuk membahas soal pengajuan draf ini,” kata Herlina.
BACA JUGA: Bu Sri, Dengarlah Permintaan dari HIMPI Ini
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengatakan banyak pengajuan penurunan besaran pajak untuk tempat hiburan dalam draf raperda tersebut.
Menurut Herlina, jika memang pemkot ingin menggenjot pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah (PAD), maka yang harus dioptimalisasi adalah pajak.
“Atau mungkin barangkali pemkot memiliki rasionalisasi beda, misalnya kalau pajaknya diturunkan maka diharapkan tempat hiburan di Kota Surabaya akan semakin tumbuh. Kita akan kejar di sana alasannya,” imbuh Herlina.
Selain mengundang pemkot, pansus juga siap untuk turut mengajak bicara stakeholder wajib pajak yang terkait dengan raperda perubahan pajak daerah ini.
Agar nantinya produk hukum yang dihasilkan bisa maksimal dan menampung aspirasi dari yang berkepentingan dalam pemungutan pajak di Surabaya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, penghapusan lapangan golf dari wajib pajak hiburan oleh pemkot didasarkan alasan yang cukup kuat.
Dimana jika pajak hiburan tetap diberlakukan untuk lapangan golf maka pengusaha lapangan golf akan terkena dua kali pajak, yaitu pajak penghasilan (PPn) dan pajak tempat hiburan.
“Ini sudah menjadi keputusan pusat, bahwa lapangan golf ini adalah ranahnya pajak pusat dengan penarikan PPn. Dan pusat memang menyarankan untuk menghapus lapangan golf sebagai wajib pajak hiburan,” kata Yusron yang dikonfirmasi Radar Surabaya, Selasa (3/1).
Lalu bagaimana dengan pendapatan pemkot? Yusron mengatakan, meski lapangan golf masuk di wajib pajak dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, namun pemkot tidak pernah memungut pajak hiburannya.
“Selama ini memang kita juga belum pernah mungut kok. Jadi ya aman-aman saja. Tapi meski begitu kita tetap memungut pajak dari lapangan golf, tapi dari pajak bumi bangunannya (PBB),” pungkas Yusron.
(ima/nur/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Sri Tolong Percepat Transfer Dana Daerah..
Redaktur : Tim Redaksi