Hapuskan Izin Presiden

Selasa, 02 September 2008 – 15:40 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Maiyasyak Johan minta Presiden SBY meninjau ulang birokrasi pemberian izin pemeriksaan terhadap kepala daerah yang diduga terlibat KKNDia juga menegaskan hendaknya mengembalikan penilaian kepada Kejaksaan Agung.

"Pemberian izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diberikan presiden itu harus ditinjau ulang," katanya disela-sela Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).

Selama ini, lanjutnya, izin-izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat KKN kerap terganjal birokrasi kesekretariatan negara

BACA JUGA: LNG Tangguh Lebih Murah dari Elpiji Subsidi

Sementara presiden tidak mengetahui adanya izin pemeriksaan yang diajukan.

Ia berpendapat, keterlibatan institusi dan aparat negara lainnya justru akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum
Terkait dengan hal itu, dia menyarankan agar penilaian bagi pemberian izin terhadap kepala-kepala daerah itu dikembalikan saja ke Jaksa Agung.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita di tempat terpisah mengatakan saat ini izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga KKN tidak diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: Usul Air dan Listrik Bebas PPN

"Setidaknya untuk KPK izin itu tidak diperlukan," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk memeriksa kepala daerah masih diperlukan izin dari presiden
Dalam UU tentang Pemerintahan Daerah maupun UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, dan DPRD, disebutkan perlunya izin presiden bagi Kepala Daerah dan anggota DPR RI yang akan diperiksa sebagai saksi atau tersangka korupsi.

Sementara pemeriksaan bagi anggota DPRD memerlukan izin dari Gubernur

BACA JUGA: Tuntutan Urip Terlalu Ringan

Izin pemeriksaan Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak bisa digunakan kembali saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehingga izin pemeriksaan harus diajukan kembali kepada Presiden(Fas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Konsolidasi Kader


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler