"Pemberian izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diberikan presiden itu harus ditinjau ulang," katanya disela-sela Sidang Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).
Selama ini, lanjutnya, izin-izin untuk pemeriksaan kepala daerah yang diduga terlibat KKN kerap terganjal birokrasi kesekretariatan negara
BACA JUGA: LNG Tangguh Lebih Murah dari Elpiji Subsidi
Sementara presiden tidak mengetahui adanya izin pemeriksaan yang diajukan.Ia berpendapat, keterlibatan institusi dan aparat negara lainnya justru akan mengganggu jalannya proses penegakkan hukum
Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita di tempat terpisah mengatakan saat ini izin dari presiden untuk memeriksa kepala daerah yang diduga KKN tidak diperlukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BACA JUGA: Usul Air dan Listrik Bebas PPN
"Setidaknya untuk KPK izin itu tidak diperlukan," ujarnya.Ia menambahkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, untuk memeriksa kepala daerah masih diperlukan izin dari presiden
Sementara pemeriksaan bagi anggota DPRD memerlukan izin dari Gubernur
BACA JUGA: Tuntutan Urip Terlalu Ringan
Izin pemeriksaan Kepala Daerah yang sudah dikeluarkan untuk pemeriksaan sebagai saksi, tidak bisa digunakan kembali saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sehingga izin pemeriksaan harus diajukan kembali kepada Presiden(Fas)BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Konsolidasi Kader
Redaktur : Tim Redaksi