Tuntutan Urip Terlalu Ringan

Selasa, 02 September 2008 – 15:24 WIB
JAKARTA- Jaksa Urip Tri Gunawan merasa seperti dibunuh saat dituntut KPK selama 15 tahun penjaraApa jadinya jika vonis hakim yang akan dibacakan Kamis (4/9) lebih berat dari itu? Indonesian Corruption Watch (ICW) malah  mendesak hakim Tipikor agar mengganjar Urip dengan vonis maksimal seumur hidup! Desakan ICW tersebut dikemukakan peneliti ICW Feby Diansyah danEmerson Juntho, saat mendatangi KPK, Selasa (2/9).
Menurut ICW, desakan ini sangat beralasan sebab dakwaan primer yang dipasang jaksa memungkinkan yakni Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: PKS Konsolidasi Kader

Disebutkan, bagi PNS atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi --kasus Urip menerima USD 660.000 dari Artalyta untuk membocorkan penyelidikan kasus BLBI II oleh Kejagung-- bisa dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
Denda Rp 200 juta dan Rp 1 miliar dapat dijatuhkan pula.
Selain alasan yuridis di atas, pertimbangan hukum yang mencuat dalam fakta persidangan yang juga memberatkan adalah Urip mempersulit persidangan alias keterangannya berbelit-belit

BACA JUGA: Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal

Perbuatannya telah mencoreng Kejaksaan Agung, tempat Urip berasal
Sebagai jaksa seharusnya Urip menjadi tauladan, bukan malah jadi terdakwa korupsi

BACA JUGA: Kuota Perempuan di DPR Swedia 47 %

Putusan yang lebih berat dari tuntutan merupakan hal biasa dalam praktik persidangan korupsi(pra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaukus Perempuan Tolak Revisi UU Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler