Menurut ICW, desakan ini sangat beralasan sebab dakwaan primer yang dipasang jaksa memungkinkan yakni Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: PKS Konsolidasi Kader
Disebutkan, bagi PNS atau penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi --kasus Urip menerima USD 660.000 dari Artalyta untuk membocorkan penyelidikan kasus BLBI II oleh Kejagung-- bisa dipenjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahunSelain alasan yuridis di atas, pertimbangan hukum yang mencuat dalam fakta persidangan yang juga memberatkan adalah Urip mempersulit persidangan alias keterangannya berbelit-belit
BACA JUGA: Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal
Perbuatannya telah mencoreng Kejaksaan Agung, tempat Urip berasalBACA JUGA: Kuota Perempuan di DPR Swedia 47 %
Putusan yang lebih berat dari tuntutan merupakan hal biasa dalam praktik persidangan korupsi(pra)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaukus Perempuan Tolak Revisi UU Pemilu
Redaktur : Tim Redaksi