Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan Pansus RUU Perubahan Ketia UU Bidang Perpajakan Melcias Markus Mekeng (F-PG) saat Konferensi Pers di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
“Prinsip dasarnya pembebasan PPN ini adalah tidak dibebankan kepada produser namun akan dihilangkan bagi kelompok masyarakat tertentu,” terang Melcias.
Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat dan pembebasan PPN ini diharapkan akan berguna bagi masyarakat“Namun sebelumnya pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu berapa potensi lost-nya dan keuntungan dari PPN ini,”terangnya lagi.
Sementara Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM Vera Febyanthy dari FPD mengatakan, secara teknis usul ini akan ditanyakan kepada pemerintah dan stakeholder terkait substansinya
BACA JUGA: Tuntutan Urip Terlalu Ringan
“Ini masih belum bisa dilakukan sampai adanya RDP dengan Pemerintah nanti,” katanya pula.Menurutnya, DPR sangat mengharapkan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan pembahasan RUU ini, sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara.
Vera menambahkan, pemberian fasilitas bebas PPN ini kemungkinan nantinya bisa diberlakukan melalui kategorisasi tarif dasar
BACA JUGA: PKS Konsolidasi Kader
BACA JUGA: Jaksa Agung Tindak Jaksa Nakal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Perempuan di DPR Swedia 47 %
Redaktur : Tim Redaksi