jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyiapkan regulasi anyar untuk penerimaan siswa baru di level SD, SMP, dan SMA. Dalam peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang sedang dibahas itu, ada penegasan bahwa tes masuk SD hingga SMA bakal dihapus.
Sebagai gantinya, penerimaan siswa baru kembali ke model lama. Yakni, mengacu pada nilai akhir ujian sekolah di level sebelumnya. Hal tersebut berlaku untuk penerimaan siswa baru SMP dan SMA. Untuk masuk SD, Kemendikbud juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tes calistung (baca, tulis, dan hitung).
BACA JUGA: Terapkan Tes Masuk, Kepsek Harus Disanksi
Mendikbud Mohammad Nuh menandaskan bahwa kemampuan calistung baru diajarkan di SD. Jadi, tidak masuk akal jika anak yang akan masuk SD harus menjalani tes calitung. "Ibaratnya, mau ikut kursus setir mobil, syarat mengikutinya harus bisa setir mobil dulu," kata Nuh seperti dikutip Jawa Pos edisi Jumat (15/2).
Nuh mengatakan, menerapkan tes calistung kapada calon siswa SD sama dengan memberikan beban kepada anak didik belum pada saatnya. Penerapan tes calistung untuk calon siswa SD berarti mengharuskan ada pembelajaran calistung di tingkat taman kanak-kanak (TK).
BACA JUGA: Memandirikan Anak Yatim Piatu
"Padahal, saya tegaskan, TK itu bukan sekolah. Tapi, taman tempat bermain. Lihat saja namanya, tidak ada S-nya," paparnya.
Kemendikbud melarang di TK ada pengaturan yang tegas untuk pembelajaran calistung. Misalnya, materi bahasa Indonesia harus berapa jam dalam sepekan. Demikian juga untuk mata pelajaran lain. Nuh mengatakan, di TK tidak ada mata pelajaran apa pun.
BACA JUGA: Unimed Buka 4 Program S3 Baru
Untuk menerima siswa SD, Nuh mengatakan, sekolah bisa menerapkan seleksi berdasar usia yang mendaftar. Siswa dengan umur yang paling tinggi diprioritaskan masuk. Jika yang mendaftar masih membeludak, saringan bisa dirapatkan lagi dengan kriteria domisili rumah di sekitar sekolah.
Dengan permendikbud yang sedang dibahas saat ini, diharapkan akan keluar aturan tegas tentang sistem seleksi masuk SD. Aturan yang melarang calistung selama ini begitu longgar. Alhasil, Kemendikbud sulit menindak sekolah-sekolah yang melanggar. Penyebabnya, antara lain, SD dan sekolah sederajat merupakan lembaga milik pemerintah daerah (pemda). ''Dinas di setiap daerah harus melakukan pengawasan ketat.''
Nah, kebijakan yang sama berlaku untuk penerimaan siswa baru di SMP. Nuh mengatakan akan kembali ke model lama. Yakni, murni didasarkan pada nilai ujian sekolah (US) di jenjang SD.
Jadi, selama masa penerimaan, dilakukan pemeringkatan siswa berdasar nilai ujian akhir. Kemudian, penetapan kelulusannya berdasar daya tampung di setiap sekolah. (wan/c10/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Susun Grand Design Pendidikan
Redaktur : Tim Redaksi