Harap Disimak, Rieke Diah Pitaloka Beri Pesan Penting kepada KPU Soal Putusan MK

Minggu, 25 Agustus 2024 – 09:24 WIB
Anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada KPU soal Putusan MK terkait Pilkada. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan pesan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rieke menegaskan putusan Mahakamah Konstitusi (MK) soal Pilkada sudah berlaku setelah dikeluarkan.

BACA JUGA: RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

KPU perlu menjalani itu tanpa harus mengubah undang-undang (UU).

"Maka, KPU wajib hukumnya segera melakukan perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Rieke dikutip, Minggu (25/8).

BACA JUGA: Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju di Pilkada 2024

Untuk itu, Rieke menekankan, perubahan Pasal 11 dan Pasal 15 PKPU No 8/2024 wajib hukumnya sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK.

Pertama, lanjutnya, Putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 terkait batas syarat usia calon kepala daerah dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada: "WNI yang dapat menjadi Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Wali Kota adalah yang memenuhi syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota."

BACA JUGA: Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Menjelang Pilkada

Dia melanjutkan, Pasal 15 PKPU No. 8/2024 menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Agung No. 23/P/HUM/2024: "pemenuhan batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan calon terpilih".

"Jadi yang diatur bukan syarat usia pencalonan, tetapi syarat pelantikan calon terpilih," tegasnya.

Barangkali, lanjut Rieke, saat membuat PKPU No.8/2024, komisioner KPU, khususnya Ketua KPU yang lama lupa Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PUU) terkait hierarki PUU kalau membuat PKPU dasar acuannya harus undang-undang, bukan Putusan Mahkamah Agung.

"Putusan MK memerintahkan batasan usia calon peserta kembali ke Pasal 7 huruf e UU Pilkada," ujarnya.

Kedua, imbuh Rieke, Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024 terkait penafsiran konstitusional MK terhadap ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang aturan turunannya termuat pada Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 tentang persyaratan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon pada Pilkada.

Dijelaskan, Amar Putusan MK (20/8/3024) telah mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit
8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi. tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling
sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

"Artinya, Pasal 11 ayat (1) PKPU No.8/2024 harus diubah sesuai pertimbangan dan amar Putusan MK No.60/PUU/XXII/2024," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler