RUU Pilkada Batal Disahkan, Rieke Sebut Pemerintah Wajib Lakukan Hal Ini

Jumat, 23 Agustus 2024 – 21:01 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menyampaikan hal yang wajib dilakukan pemerintah dengan batal disahkannya RUU Pilkada. Foto: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi membatalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa diganggu gugat.

BACA JUGA: Aksi Demo Mahasiswa Tolak RUU Pilkada di DPRD Riau Sempat Diwarnai Kericuhan

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan setelah para legislator membatalkan revisi tersebut. Maka saat ini ada tiga hal yang dilakukan oleh tiga institusi.

Pertama menurut Rieke, KPU wajib dengan segera melakukan perubahan PKPU Nomor 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota

BACA JUGA: Syahganda Puji Dasco yang Cepat Membatalkan Pembahasan RUU Pilkada

"Untuk itu kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodir semua pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujar Rieke dalam keterangannya, Jumat (23/8).

Kemudian, langkah kedua adalah DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah. Hal itu dilakukan guna membahas PKPU perubahan.

BACA JUGA: Konflik Hukum Kedudukan Putusan MK dan UU: Sebuah Ujian Kenegarawanan dalam Pembahasan RUU Pilkada

"Jadi perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK, dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU, yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi," katanya.

Selanjutnya ketiga, ada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Rieke mendesak draft perubahan PKPU Nomor 8/2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

"Hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," tegasnya.

Oleh sebab itu Rieka, mendesak pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8/2024 yang sudah diharmonisasi sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2024.

Rieke menuturkan, apabila hingga tanggal 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau belum diundangkan.

"Maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon Kepala dan Wakil Kepala daerah dengan berpedoman kepada Putusan MK sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024 yang lalu," pungkas Rieke. (mcr10/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler