Harap-harap Cemas Honorer K2 Menunggu 23 Juli

Rabu, 20 Juni 2018 – 07:37 WIB
Sejumlah honorer K2 hadir dan menyaksikan rapat gabungan tujuh komisi di DPR. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com - Sebulan lagi DPR RI dan pemerintah akan melakukan rapat kerja (raker) gabungan lanjutan untuk menetapkan status honorer K2 (kategori dua). Ada harapan 439 ribu honorer K2 seluruhnya diangkat CPNS

Mesya Mohamad, Jakarta

BACA JUGA: Honorer K2 Pasangkayu Terima THR dari DPRD

23 JULI akan menjadi momentum bersejarah bagi honorer K2, seperti apa keputusan pemerintah dan DPR dalam rapat gabungan di Senayan. Apakah 439 ribu honorer K2 seluruhnya diangkat CPNS atau hanya sebagian.

Banyak di antara honorer K2 terutama yang menempati jabatan teknis (administrasi) harap-harap cemas. Mereka khawatir keputusan 23 Juli tidak akan berpihak ke mereka. Sebab, selentingan kabar yang masuk kuping mereka, hanya guru dan tenaga kesehatan jadi prioritas.

BACA JUGA: Hononorer K2 Tenaga Administrasi Mulai Cemas

Ini bukan sekadar kabar burung, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja sudah memberikan isyarat hanya dua jabatan (guru dan tenaga kesehatan) yang jadi prioritas.

Dia juga menyebut, dari 4,3 juta PNS, sebanyak 63 persen hanya menjadi juru ketik alias administrasi. Jika ditambah lagi dengan pengangkatan honorer K2, bisa dibayangkan struktur PNS di Indonesia.

BACA JUGA: Respons Ketum Forum Honorer atas Hasil Rapat Gabungan di DPR

Tidak ingin jumlah PNS didominasi tenaga administrasi, Deputi Setiawan pun meminta dukungan DPR untuk meninjau proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. Jangan sampai 439 ribu itu diakomodir menjadi CPNS seluruhnya.

"Sudah sejuta lebih honorer yang diangkat CPNS. Mereka juga didominasi tenaga administrasi. Harus ada perubahan pola rekrutmen K2, pengangkatan disesuaikan core business," tutur Setiawan kepada JPNN, Rabu (20/6).

Dia menambahkan, kalaupun akan ada honorer K2 yang akan diangkat CPNS proses seleksi tetap berlaku. Bukan zamannya lagi status CPNS diberikan cuma-cuma. Semuanya harus melewati tes kompetensi dasar maupun bidang. Selain itu usia juga menentukan.

"Enggak mungkin yang usia 35 tahun ke atas kami masukkan dalam daftar pengangkatan CPNS. Dasar hukumnya apa, pemerintah kan tidak bisa asal mengangkat," tegas Setiawan.

Dia memastikan, selama payung hukum belum ada, roadmap penyelesaian K2 yang disusun akan berpijak pada aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana poin utamanya adalah usia tidak sampai 35 tahun, sesuai dengan jabatan yang dibutuhkan, dan harus melalui proses tes.

Keinginan Setiawan ini ditentang honorer K2. Dengan bertameng pengabdian belasan hingga puluhan tahun, honorer K2 minta nasibnya diperhatikan pemerintah. Alasannya, tidak hanya guru dan tenaga kesehatan yang mengabdi, tenaga administrasi posisinya sangat penting.

"Memangnya di sekolah yang menginput data siapa? Itu kerjaan operator yang notabene tenaga administrasi juga," cetus Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih.

Bila pemerintah hanya memproritaskan tenaga guru dan kesehatan, Titi memprediksikan akan terjadi gelombang protes besar-besaran. Dari 439 ribu honorer K2, hanya sekitar 30 persen tenaga guru dan kesehatan.

"Pemerintah bukannya menyelesaikan masalah tapi menciptakan masalah baru lagi. Intinya bicara K2 ya jangan hanya setengah-setengah," ucapnya.

BACA JUGA: Inilah Kesimpulan Raker Gabungan di DPR Bahas Honorer K2

Hal sama diutarakan Said Amir. Koordinator FHK2I Maluku Utara ini berharap raker gabungan akan mengakomodir seluruh honorer K2. Menurut dia akan sia-sia bila hanya guru dan tenaga kesehatan yang ditetapkan statusnya.

Kegelisahan Said paling tidak mewakili honorer K2 lainnya. Saat raker gabungan pada 4 Juni lalu, bisik-bisik di antara K2 makin kencang. Walaupun raker gabungan akan dilanjutkan, sebagian besar dalam posisi waswas. Mereka takut akan banyak yang tidak diakomodir.

Mereka pun berharap akan ada keajaiban pada 23 Juli mendatang. Walaupun peluang tipis tapi harapan tetap digantungkan. Semoga DPR dan pemerintah akan mengakomodir seluruh honorer K2 menjadi CPNS dan bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Harus Disayang-sayang Demi Honorer K2


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler