Harap Tenang, Tunjangan Guru Tidak Dihentikan

Senin, 13 Agustus 2018 – 00:06 WIB
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Kebijakan Kementerian Keuangan yang melakukan penghentian transfer tunjangan guru ke sejumlah daerah, langsung mengundang kecemasan.

Tunjangan dimaksud adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) tahap II 2018 di daerah tertentu. Di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalteng, para guru sudah mulai cemas.

BACA JUGA: Penjelasan Dirjen soal Penghentian Transfer Tunjangan Guru

Foto surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang menyatakan akan menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapat oleh guru di daerah itu menyebar cepat melalui pesan aplikasi WhatsApp

Surat bernomor S176/PK.2/2018 ditujukan kepada Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tertanggal 3 Agustus 2018 dan bersifat sangat segera. Surat tersebut ditandatangani Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Ibramsyah mengatakan, guru tidak perlu khawatir. Penghentian penyaluran tunjangan itu tidak akan mengurangi kesejahteraan guru di daerah. Sebab, daerah masih memiliki dana yang cukup untuk membayar tunjangan guru.

”Itu hanya berlaku untuk daerah yang dananya masih mengendap. Untuk Kobar semuanya aman. Kobar tidak masuk dalam daerah yang dihentikan penyaluran dananya oleh pusat. Jadi, guru tidak perlu risau. Hak guru tetap terjamin,” tegasnya, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pemerintah Siap Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Dia menambahkan, hari ini (13/8) kemungkinan pihaknya akan mengikuti pertemuan rekonsisliasi TPG, TKG, dan Tamsil seluruh Indonesia yang akan digelar Kemendikbud.

BACA JUGA: Ini Alasan Kemenkeu Hentikan Transfer Tunjangan Guru

”Intinya begini, tunjangan untuk guru itu tidak dihentikan. Yang dihentikan hanya penyaluran uang dari pusat ke daerah yang dannaya masih mengendap. Dan itu terjadi di daerah-daerah tertentu saja. Kobar tidak termasuk di dalamnya,” tandasnya. (sla/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Puji Kegigihan DJBC Berantas Rokok Ilegal di Jatim


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler