Harapan Deni Arwani Kepada DPR Jelang Seleksi Terhadap Calon Komisioner Ombudsman RI

Minggu, 24 Januari 2021 – 23:37 WIB
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada tanggal 26-27 Januari 2021.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 tersebut merupakan hasil panitia seleksi yang dibentuk pemerintah yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 2 Desember 2020 yang lalu.

BACA JUGA: Komisi II DPR Mulai Memproses 18 Nama Komisioner Ombudsman

Namun, sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Komisi II DPR RI tetap akan meminta masukan dari masyarakat sampai hari Senin (25/1).

“Masukan bisa disampaikan atau dikirimkan pada Sekretariat Komisi II DPR RI gedung Nusantara 2 lantai 2, jalan Gatot Subroto Jakarta, kode pos 10270. Atau melalui telepon 021- 5715522 - 5715524 atau juga bisa melalui faksimile 02- 571 5493. Juga bisa melalui email set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya sampai tanggal 25 Januari 2021," kata Doli.

BACA JUGA: Soal Subrekening Nasabah WanaArtha, Begini Saran Ombudsman

Sementara M Deni Arwani selaku Plt Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS) mengatakan Ombudsman RI (ORI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat mengingat ORI belum dikenal publik luas.

Deni Arwani mengatakan ORI berada pada tataran antara eksekutif, legislatif dan publik. Pemangku kepentingan ORI dari pihak eksekutif adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BHMN dan entitas penyelenggara pelayanan.

BACA JUGA: Dikejar Prajurit Marinir TNI AL, HS Akhirnya Tak Berkutik, Nih Penampakannya

Pihak legislatif yakni DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan publik yakni organisasi kemasyarakatan dan profesi, lembaga perseorangan dan warga negara Indonesia.

“Masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan ORI. Pelayanan publik di level warga banyak di wilayah desa/kelurahan dan kab/kota. Namun, ORI hanya mempunyai kantor perwakilan di tingkat propinsi. Ada jarak yang sangat jauh antara ORI dengan masyarakat di level desa/kelurahan dan kab/kota," katanya.

Menurut Deni, tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik paling rendah banyak ditemukan di kabupaten/kota dibandingkan level propinsi, dan kementerian/lembaga.

Sebagaimana hasil survei kepatuhan terkait hal tersebut yang dilakukan ORI pada tahun 2019 dimana tingkat kepatuhan pada 22 kementerian (91,67%), 12 lembaga (80%), 30 propinsi (88,24%), 61 kota (71,76%) dan 162 kabupaten (53,11%).

Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah. Pada 2019, dari 34 rekomendasi ORI 12 rekomendasi dilaksanakan (35,29%); 12 rekomendasi dilaksanakan sebagian (35,29%); dan 10 rekomendasi  tidak dilaksanakan (29,41%). Dari 5464 laporan kasus, substansi permasalahan laporan pengaduan masyarakat meliputi ekonomi dan lingkungan 2111 kasus (39%), hukum dan pertahanan 1085 kasus (20%), sosial budaya 2268 kasus (41%).

"Nah rekomendasi yang dihasilkan ORI relatif sedikit dan banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait di daerah, padahal ribuan laporan masyarakat yang masuk ke ORI," katanya.

Menurutnya, eksistensi ORI minim di masyarakat menjadi ancaman tersendiri bagi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab ORI tidak akan eksis tanpa partisipasi masyarakat.

Deni Arwani berharap agar Komisi II DPR RI benar-benar menyeleksi Anggota ORI yang kredibel dan kiprahnya telah dikenal masyarakat luas dalam pelayanan publik.

Padahal ORI telah mempunyai sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan yang mendukung jalannya fungsi, tugas dan wewenangnya. UU Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI merupakan benteng utama yang mendasarkan ORI melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

ORI telah dibekali 7 UU, 12 peraturan pemerintah, 5 peraturan setingkat kepres, 2 peraturan setingkat kepmen, 44 peraturan ORI, 5 Keputusan Ketua ORI dan 14 peraturan Sekretaris Jenderal ORI.

“ORI harus melakukan mobilitas sosial dengan sosialisasi yang masif di masyarakat. Selain itu, ORI harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dan kerja sama bersama lembaga negara atau lembaga pemerintahan agar pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler