Harapan Mbak Shinta KADIN setelah Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja

Dorong Implementasi Aturan Turunan demi Realisasi Investasi

Selasa, 03 November 2020 – 22:22 WIB
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Pimpinan KADIN yang membidangi hubungan internasional itu mengharapkan regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law tersebut segera diimplementasikan demi mempermudah masuknya investasi.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja Sudah Diteken Jokowi dan Dinomori, tetapi Masih Ada Tipo Seperti Ini

"Kami menyambut baik bahwa akhirnya Presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunannya agar segera bisa diimplementasikan," kata Shinta dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (2/11).

Lebih lanjut Shinta mendorong pemerintah menerapkan aturan turunan UU Ciptaker. Dengan demikian investasi segera masuk dan usaha berjalan lancar.

BACA JUGA: UU Ciptaker Diterbitkan untuk Niat Baik, Mohon Jangan Terjebak Hoaks

Sementara itu Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja memang bertujuan meningkatkan investasi melalui pemberian kemudahan.

Rosan pun mengharapkan aturan baru itu memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.

BACA JUGA: Wakil Ketua Kadin Beberkan Dampak Positif UU Cipta Kerja Bagi Aktivitas Perdagangan

"Investasi memiliki porsi sekitar 32 persen, sementara 50 persen bergantung pada konsumsi domestik. Jadi investasi sangat penting di Indonesia. Kami harap Omnibus Law bisa meningkatkan investasi secara signifikan," kata Rosan

"Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani RUU Ciptaker. Kini, aturan tersebut menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler