jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI yang tewas ditembak aparat di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/2).
Ada dua gugatan praperadilan yang digelar hari ini. Pertama, gugatan terkait penyitaan barang pribadi secara tidak sah dengan nomor perkara 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Desember 2020. Dalam hal ini, pihak tergugatnya Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Laskar FPI Cuma 15 Menit, Tok Tok Tok!
Perkara kedua, gugatan terkait penangkapan tidak sah dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.
Adapun, dua sidang tersebut masing-masing beragendakan penyerahan kesimpulan oleh pemohon dan termohon kepada majelis hakim.
BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu
Menanggapi dua sidang itu, kuasa hukum dari keluarga almarhum Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan harapan untuk putusan majelis hakim pada Selasa, 9 Februari mendatang.
Kurniawan mengatakan, harapannya sangat jelas bahwa baik penyitaan maupun penangkapan dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim.
BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman
Selain itu, barang milik Khadavi dikembalikan oleh penyidik. Apalagi, kata dia anggota Laskar FPI itu telah meninggal dunia.
"Hari Selasa (putusan) baik penyitaan dan penangkapan. Harapannya kami yang penyitaan jelas itu dinyatakan tak sah dan barang-barang pribadi milik Khadavi dikembalikan. Apalagi toh orangnya sudah enggak ada, perkaranya juga enggak mungkin lanjut," ungkap Kurniawan usai sidang, Jumat.
Lebih lanjut, Kurniawan mengungkapkan, jika majelis hakim mengabulkan permohonan keluarga Khadavi, secara otomatis penuntutan akan dihentikan.
Sebab, kata dia, tersangkanya M Suci Khadavi Putra sudah meninggal dan hal tersebut diatur dalam ketentuan KUHAP.
"Penuntutannya pasti akan dihentikan kalau tersangkanya sudah meninggal. Itu ketentuan KUHAP," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama