Sidang Praperadilan Laskar FPI Cuma 15 Menit, Tok Tok Tok!

Jumat, 05 Februari 2021 – 14:39 WIB
Kuasa hukum dari keluarga almarhum M Suci Khadavi saat berada di ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penangkapan anggota Laskar FPI M Suci Khadavi Putra.

M Suci Khadavi merupakan satu dari enam Laskar FPI yang terlibat baku tembak di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, 7 Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nama Munarman FPI Disebut, Abu Janda Singgung soal Hendropriyono, Menteri Tito Harus Dipanggil

Kali ini, sidang gugatan yang diajukan keluarga keluarga M Suci Khadavi Putra beragendakan penyerahan kesimpulan baik dari Pemohon maupun Termohon 1 (Polda Metro Jaya) dan Termohon 2 (Bareskrim).

Pantauan JPNN.com, sidang dimulai pukul 10.30 WIB. Namun, sidang hanya berlansung tidak lebih dari 15 menit.

BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu

Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Ahmad Suhel itu hanya menyerahkan kesimpulan.

Lewat kesimpulan itu, pemohon dan termohon memberikan tanggapan untuk menguji dalil yang telah disampaikan dalam persidang sebelumnya apakah sesuai bukti atau tidak.

BACA JUGA: Munarman Disebut Hadir Dalam Pembaiatan ISIS, Mabes Polri Bilang Begini

Kemudian, hakim Ahmad Suhel mengetuk palu tanda selesainya sidang penyerahan kesimpulan itu.

Sesuai jadwal, sidang putusan bakal gelar pada Selasa, 9 Februari 2021 mendatang.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan itu teregister dengan nomor perkara 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020.

Tercatat ada tiga termohon yang digugat, yakni Kapolda Metro Jaya, Bareskrim Polri, dan Komnas HAM.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler