jpnn.com - JAKARTA - Posisi Jaksa Agung di pemerintahan yang baru nanti sebaiknya diisi dari kalangan internal atau pejabat karir. Figur yang mengisi jabatan Jaksa Agung jangan sampai diisi dari eksternal kejaksaan.
Menurut Guru Besar Emeretus Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, hal itu untuk menjaga indenpendensi penegakan hukum di Indonesia. "Jangan dari luar. Kita pernah mengalami, apa yang telah diperbuat (Jaksa Agung dari luar kejaksaan)," kata Romli dalam seminar "Posisi Ideal Kejaksaan Dalam Sistem Kenegaraan RI Berdasarkan UUD NKRI 1945" di Jakarta, Kamis (26/6).
BACA JUGA: Ogah Mainkan Kasus, Prabowo-Hatta Dianggap Junjung Konstitusi
Sedangkan guru besar ilmu hukum di Universitas Gajahmada Bambang Poernomo juga berharap Jaksa Agung ke depan berasal internal kejaksaan. Kendati demikian, Bambang memahami bahwa keputusan pengangkatan orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu berada di tangan presiden.
Karenanya Bambang mengatakan, presiden mendatang dalam mengisi posisi Jaksa Agung pasti akan mempertimbangkan politik kekuasaan. "Tidak bisa menutup (figur) dari luar," kata dia dalam seminar itu.
BACA JUGA: Disurati Malaysia, RI Pastikan Asap Segera Diatasi
Sedangkan Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, sebagian kalangan mengkhawatirkan penempatan kedudukan lembaga kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif. "Hal tersebut menjadi kekhawatiran bahwa pihak Kejaksaan tidak bisa bersikap independen dan mandiri," katanya dalam kesempatan itu.
Menurut Basrief, kekhawatiran selanjutnya adalah dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung yang menjadi wewenang mutlak presiden, berujung pada kooptasi eksekutif atas kinerja kejaksaan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Jerat MS Kaban jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... LSI: Menang di Jabar, Jokowi Jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi