jpnn.com - JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyatakan bahwa saksi yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu terlibat kasus korupsi. Karenanya, Hikmahanto mengimbau KPK agar berhati-hati dalam menyidik dan menetapkan status cegah kepada para saksi.
"Selama ini muncul kesan bahwa saksi yang dikenai cegah tangkal pasti terlibat," kata Hikmahanto di sela-sela diskusi publik "Industri Hulu Migas; Solusi Krisis Migas" di Jakarta, Kamis (12/12).
BACA JUGA: Dukung SBY Bentuk Tim Advokasi Keluarga
Dijelaskannya, pencegahan memang dimaksudkan agar saksi tidak kabur ke luar negeri. Namun di lain sisi, katanya, masyarakat biasanya langsung memberi stigma bersalah kepada saksi yang sudah dicegah KPK.
Menurutnya, dengan menyandang label terlibat korupsi meski baru sebatas opini, jelas tidak baik bagi pebisnis. Ia mencontohkan status cegah kepada Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Herman Afifi Kusuma dalam dugaan suap SKK Migas. Hikmahanto mengatakan, opini yang berkembang cenderung menyudutkan MPI sebagai lembaga yang terkait dengan kasus suap migas.
BACA JUGA: PKS Apresiasi Ancaman Mogok KUA se-Jawa dan Madura
Hikmahanto mengatakan, Herman secara personal bisa jadi memang kenal dekat dengan Menteri ESDM Jero Wacik. Namun, lanjut Hikmahanto, hal itu bukan berarti Herman lantas terlibat dengan kasus suap migas.
Karenanya Hikmahanto berharap agar KPK memberikan sosialisasi kepada masyarakat bahwa saksi yang dicegah tangkal, belum tentu akan menjadi tersangka. "Ini penting untuk menghindari suasana tidak nyaman di kalangan pebisnis yang terkait," tegasnya.
BACA JUGA: Lembaga Hitung Cepat Harus Terdaftar di KPU
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap ajudan Jero Wacik, I Gusti Putu Ade Pranjaya, dan dan tiga orang lainnya, yakni konsultan migas Eka Putra, Herman Afifi Kusuma dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania. Pencegahan diberlakukan sejak 22 November 2013 melalui keputusan pimpinan KPK, Nomor: KEP-831/01/11/2013. Keempatnya hingga kini masih berstatus saksi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Datangi KPK, Kapolri Ingin Bangun Sinergi Pemberantasan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi