Harapkan Penegak Hukum Kasus Bioremediasi Pegang Temuan Komnas HAM

Jumat, 11 Juli 2014 – 16:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA – PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) berharap penegak hukum yang menangani kasus korupsi bioremediasi tidak mengesampingkan catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sebab, dugaan para terdakwa bioremediasi telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus itu semakin terlihat sebagaimana temuan Komnas HAM.

Corporate Communication Manager CPI, Dony Indrawan dalam rilisnya ke media, Jumat (11/7) mengatakan, Komnas HAM telah menemukan adanya pelanggaran HAM dalam penanganan perkara bioremediasi.  “Kami berharap para penegak hukum dan pemerintah Indonesia memberi perhatian dan merujuk kepada laporan Komnas HAM soal pelanggaran hak-hak asasi karyawan kami dalam kasus ini,” ujarnuya.

BACA JUGA: SBY Tegaskan Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pilpres

Dony menambahkan, karyawan Chevron dan dua rekanannya telah mendapat mendapat perlakuan tak adil hingga keluarganya pun menderita. “Ini sudah berlangsung sejak 2011,” lanjutnya.

Sebelumnya Komnas HAM telah menindaklanjuti pengaduan dari keluarga tersangka maupun terdakwa kasus bioremediasi. Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengadilan terhadap terdakwa perkara bioremediasi.

BACA JUGA: Kejagung Kejar Buron Kasus Bioremediasi Chevron

Dua terdakwa telah mendapat vonis pengadilan dalam perkara bioremediasi, yakni Herland bin Ompo dan Ricksy Prematuri. Herland adalah Direktur Utama PT Sumagita Jaya, sedangkan Ricksy merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). Kedua perusahaan itu menjadi rekanan CPI dalam proyek bioremediasi.

Dalam laporan Komnas HAM disebutkan adanya empat pelanggaran HAM dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT CPI. Pertama adalah pelanggaran hak dalam mendapat kepastian dan perlakuan hukum yang sama. Yang kedua pelanggaran hak untuk tidak ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang.

BACA JUGA: Tudingan Terhadap Lembaga Survei yang Menangkan Jokowi Tidak Berdasar

Ketiga adalah pelanggaran hak untuk tidak dipidana karena pelanggaran perjanjian perdata yang semuanya terjadi pada proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Terakhir adalah pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan dalam persidangan atas Herland dan Ricksy.(ara/jpnn)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendum PDIP Bantah Terima Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler