Harga Acuan Eceran Sembako Diyakini Tak Efektif

Selasa, 30 Mei 2017 – 17:37 WIB
Ilustrasi beras. Foto: Radar Semarang/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk menjaga stabilitas sembilan komoditas bahan pokok (sembako) dinilai tak efektif melawan mekanisme pasar.

Ketua Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Ronnie S. Natawidjaja menyatakan, harga eceran tertinggi itu tidak akan memengaruhi pedagang pasar untuk mematok harga tepat seperti yang direkomendasikan.

BACA JUGA: Hari Pertama Puasa, Harga Sembako Masih Tinggi

Dia meragukan kekuatan pemerintah untuk mengendalikan pasar sehingga tercipta harga yang sesuai dengan acuan.

”Dugaan saya, itu memang harga estimasi saja,” kata Ronnie di Jakarta, Senin (29/5).

BACA JUGA: Pemerintah Cueki Usul Perubahan Tol Laut

Menurut dia, harga acuan hanya bisa efektif jika pemerintah punya kendali atas stok dan pasokan.

Ronnie mencontohkan beras. Pemerintah dapat menentukan HET di tingkat konsumen karena pemerintah punya stok gabah dan beras untuk mengendalikan harga.

BACA JUGA: Ayo Buruan, Banyak Diskon nih

”Untuk yang selain beras yang stoknya tidak dipunyai pemerintah, saya juga jadi bingung. Itu berdasar apa menentukan harganya jika tak punya stok?” ungkap Ronnie.

Dia menambahkan, jika pemerintah ingin menstabilkan harga di pasar, yang harus dibenahi adalah rantai pasokan dari sentra produksi.

”Rantai pasokan harus ditata, bukannya membatasi berapa pelakunya, tapi infrastrukturnya yang harus diperbaiki. Pemerintah juga mesti berfokus menstabilkan pasar-pasar induk. Sebab, di sanalah sebenarnya pusat stabilisasi yang paling efektif,” ucap Roni.

Kemarin (29/5) Kementerian Perdagangan mengumumkan Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.

”Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras,” ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

 Dengan dikeluarkannya Permendag No 27 Tahun 2017, Perum Bulog akan mengacu ketentuan tersebut dalam membeli dan menjual tiga komoditas, yaitu beras, jagung, dan kedelai.

Sementara itu, BUMN lain akan mengacu ketentuan tersebut dalam membeli dan menjual enam komoditas.

Yakni, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

Bulog dan BUMN lain dapat bekerja sama dengan BUMN, BUMD, koperasi, dan atau swasta.

Mendag juga menegaskan, harga di tingkat petani berada di bawah harga acuan pembelian di petani, sedangkan harga di tingkat konsumen berada di atas harga acuan penjualan di konsumen. (agf/c23/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Puasa, Supermarket Mulai Padat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler