jpnn.com - JAKARTA--Para pengembang diminta segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera).
Mereka juga diminta lebih banyak membangun rumah susun daripada rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.
BACA JUGA: Perkuat Gagasan Revolusi Mental bagi Industri Nasional
“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Faridz dalam keterangan persnya, Rabu (30/4).
Dia menambahkan, untuk biaya PPN 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen. Asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Ini agar stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen bisa segera memilikinya.
BACA JUGA: Harga Bahan Pangan Aman
Lebih lanjut, dijelaskan politisi PPP ini, untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet.
"Bangun dua lantai dengan biaya pembangunan Rp 55 juta. Meski marginnya tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah keterbatasan lahan," terangnya.
BACA JUGA: Akuisisi BTN Bisa Jadi Warisan Penting Pemerintahan SBY
Selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan.
"Pembangunan rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat,” tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HKTI Desak Pemerintah Batalkan Impor Gula 350 Ribu Ton
Redaktur : Tim Redaksi