jpnn.com, JAKARTA - Menjelang Idulfitri 1444 Hijriah harga bawang putih yang tembus di harga Rp 40 ribu per kilogram hingga Rp 60 ribu per kilogram.
Kenaikan harga itu menjadi polemik dimasyarakat, bahkan diduga adanya monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih tersebut.
BACA JUGA: KPPU Pantau Ketat Impor Bawang Putih, Ada Apa?
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporanku terkait impor bawang putih.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah, KPK Periksa Sejumlah PNS
Boyamin mengatakan terkait kuota impor, ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga per kilogram.
"Kalau soal pungutan liar ya dulu memang ada Rp 1500 dan Rp 500 per kilogram, karena di dua oknum jadi Rp 2.000, kalau sekarang bisa aja naik ya, namanya juga kebutuhan," ungkap Boyamin kepada media, Kamis (13/4).
BACA JUGA: Mentan SYL & Wamendag Lepas Bawang Merah ke Jakarta, Sebegini Jumlahnya, Wow
Boyamin mengaku kecewa dengan tindak lanjut laporannya, padahal sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh KPK.
"Sudah laporan lama tidak diproses-proses akhirnya mangkrak seperti ini KPK lebih asik dengan OTT yang receh, padahal kalau bawang putih ini kan pasti nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan satu mestinya rakyat mendapat harga yang lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat," papar Boyamin.
Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan masih mendalami terkait dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Terima kasih," kata Mulyawan.
Tak hanya itu, KPPU hingga saat ini di berbagai daerah terus melakukan pengecekan dan turun kelapangan untuk memonitor lonjakan harga tersebut.
"Pengecekan ke lapangan sudah rutin dilakukan oleh teman-teman Kanwil baik sendiri maupun bersama stakeholder lainnya," tambahnya.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara menyoroti soal pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang sudah pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada 2013.
Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24.
"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di 2018, menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK, kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR RI," ungkapnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, kata Surya, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktek monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 tahun 1999 dan praktek jual beli kuota, karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," katanya.
Saat ini, kata Surya, konsumen mendapat harga mahal, padahal harga bawang putih di negara asalnya murah, sedangkan negara kehilangan potensi pendapatannya karena keuntungan jual beli kuota masuk kas negara.
"Lebih bagus negara melakukan kebijakan tarifisasi agar dana yang jatuh ke tangan rente bisa masuk ke kas negara," pungkas Surya.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul