Harga BBM Naik, Tarif Bus AKAP Melonjak

Senin, 24 November 2014 – 08:20 WIB

jpnn.com - CIREBON - Kenaikan harga BBM yang diterapkan Pemerintahan Jokowi-JK belum lama ini, juga berdampak pada kenaikan tarif bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan bus antarkota antarprovinsi (AKAP).

Berdasarkan data yang dihimpun Radar Cirebon, kenaikan tarif bus rata-rata menembus Rp10 ribu. Bahkan ada juga tarif bus yang melonjak hingga Rp30 ribu.

BACA JUGA: Omset Pertamax Naik 100 Persen

Pengurus Perusahaan Otobus (PO) Coyo, Oban mengatakan, kenaikan tarif baru dilakukan beberapa hari pasca harga BBM naik. Pasalnya, rata-rata pelaksana lapangan harus menunggu kebijakan dari masing-masing perusahaan untuk kenaikan tarif.

"Memang saat awal sopir dan yang lainnya juga sempat mengeluh karena dengan tarif yang lama dan harga BBM yang naik, agak susah untuk menutup setoran, akhirnya dinaikkan," tuturnya.

BACA JUGA: Pengembang Belum Siap Bangun Rusun

Di PO Coyo, rata-rata tarif naik sebesar Rp10 ribu. Kenaikan tarif tersebut diakui Oban tidak begitu dikeluhkan penumpang lantaran mereka sudah mengetahui kenaikan tersebut disebabkan karena kenaikan harga BBM.

Perwakilan bus Setia Negara, Benny mengatakan, pasca kenaikan tarif BBM, setoran ke perusahaan juga ikut naik. Bila sebelumnya dalam sekali jalan pihaknya hanya ditarget Rp820 ribu, kini target meningkat tajam menjadi Rp1,120 juta.

BACA JUGA: Inflasi RI Terendah di ASEAN

Yang menjadi persoalan, terkadang penumpang bus tidak membayar sesuai tarif yang ada. "Sekarang saja tarif belum kita naikan. Tapi kadang penumpang bayarnya di bawah tarif lama," tuturnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Terminal Harjamukti, Edi Kurniadi ST mengatakan, pasca kenaikan BBM memang terjadi kenaikan tarif pada bus di lingkungan terminal Harjumkti. Namun, Edi mengaku kenaikan tarif tersebut tidak terlalu tinggi. "Rata-rata kenaikan Rp10 ribu," lanjutnya.

Secara resmi, kata Edi, pemerintah pusat baik kementerian ataupun instansi lainnya belum mengirimkan surat perihal kenaikan tarif. Hanya saja, untuk beberapa jenis bus komersial atau non ekonomi, kenaikan tarif dilakukan berdasarkan kebijakan perusahaan.

"Ada juga yang berdasarkan keputusan organda. Yang jelas secara resmi, kita belum menerima perihal kenaikan tarif bus itu," tukasnya.  (kmg/jml)

Tarif Bus Pascakenaikan Harga BBM
 

-Cirebon-Bandung (Patas) dari Rp50 ribu menjadi Rp60 ribu
-Cirebon-Semarang (Patas) dari Rp65 ribu menjadi Rp75 ribu
-Cirebon-Merak (Ekonomi) tarif batas bawah menjadi Rp62 ribu dan tarif batas atas menjadi Rp93 ribu
-Cirebon-Merak (Non Ekonomi) tarif batas bawah menjadi Rp86 ribu dan tarif batas atas menjadi Rp130 ribu
-Cirebon-Bandung (Ekonomi) dari Rp40 ribu menjadi Rp50 ribu
-Cirebon-Jakarta (Ekonomi) tarif batas bawah menjadi Rp60 ribu dan tarif batas atas menjadi Rp86 ribu
-Cirebon-Tasik dari Rp30 ribu menjadi Rp35 ribu
-Cirebon-Semarang (Ekonomi) dari Rp50 rirbu menjadi Rp60 ribu
-Cirebon-Yogyakarta, dari Rp115 ribu menjadi Rp145 ribu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pertamax Murah di Jabodetabek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler