Harga CPO Jambi Naik Signifikan, Jadi Sebegini...

Sabtu, 10 Juli 2021 – 14:15 WIB
Harga CPO, TBS, dan inti sawit Jambi kembali naik. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Harga crude palm oil (CPO) Jambi kembali mengalami kenaikkan signifikan sebesar Rp 860 kilogram pada periode 9-15 Juli 2021.

CPO kini dibanderol Rp 9.742 per kilogram dari awalnya dari Rp 8.882 per kilogram.

BACA JUGA: Terimbas Lockdown, Harga Referensi CPO Turun, Tetapi...

Tidak hanya CPO, Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawitnya dan inti sawit juga mengalami kenaikan.

"Hasil yang ditetapkan tim perumus harga TBS dan inti sawit juga naik," ujar Panitia Penetapan Harga TBS Sawit Provinsi Jambi, Putri Rainun, Sabtu (10/7).

BACA JUGA: Tetap Kinclong saat Pandemi Covid-19, Gapki: Harga CPO Sepanjang Smester I 2021 Menjadi Menarik

Adapun inti sawit di periode kali naik Rp 198 per kilogram atau dari Rp 5.694 per kilogram menjadi Rp 5.792 per kilogram.

Menurut Putri, TBS naik Rp 119 per kilogram dari Rp 1.622 menjadi Rp 1.741 per kilogram.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Menko Perekonomian Sebut Harga CPO Naik 101,74 Persen

Dia menyebut untuk harga CPO, inti sawit, dan TBS sawit beberapa peridode terakhir ini terus mengalami kenaikan.

"Kenaikan berdasarkan hasil keputusan dari kesepakatan tim perumus harga CPO di Jambi bersama para petani, perusahaan perkebunan sawit serta pihak terkait," katanya.

Putri memerinci harga TBS untuk usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini ialah Rp 1.741 per kilogram, usia tanam 4 tahun Rp 1.848 per kilogram, usia tanam 5 tahun Rp 1.934 per kilogram, usia tanam 6 tahun Rp 2.015 per kilogram, dan usia tanam 7 tahun Rp 2.066 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam 8 tahun senilai Rp 2.109 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 2.151 per kilogram, usia tanam 10-20 tahun Rp 2.216 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.147 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 2.046 per kilogram.

"Penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit merupakan kesepakatan tim perumus dalam satu rapat dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit setempat dan berdasarkan peraturan menteri pertanian dan peraturan gubernur," tegas Putri. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler