jpnn.com - JAKARTA - PT Pertamina telah resmi memberlakukan kenaikan harga elpiji 12 kilogram mulai hari ini, Rabu (10/9). Adapun kenaikan harga elpiji non subsidi ini sebesar Rp 1.500 per kilogram atau Rp 18 ribu per tabung.
Menurut Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya, besaran kenaikan tersebut telah mendapat restu dari pemerintah.
BACA JUGA: Produksi Susu Sapi Turun
"Pemerintah setuju usulan Pertamina menaikkan secara bertahap harga elpiji 12 kg non subsidi ini karena menyangkut urusan korporasi. Kapan dan berapa kenaikannya diserahkan ke Pertamina," ujar Hanung dalam jumpa pers di kantornya.
Dengan begitu, harga jual rata-rata elpiji 12 kg naik menjadi Rp 7.569 per kg dari sebelumnya Rp 6.069 per kg. Bila sebelumnya, harga elpiji 12 kg di agen Rp 7.731 per kilogram atau Rp 92.800 per tabung. Nantinya lanjut Hanung, harga elpiji 12 kg ditingkat pengecer bakal meningkat menjadi Rp 21-22 ribu per tabung, lantaran ada biaya transportasi dan margin pengecer.
BACA JUGA: Modal Kurang Rp 1 T, Bank Harus Konsolidasi
"Jika ditambah biaya angkutan, filling fee, margin agen, dan PPN, harga jualnya di tingkat agen kini menjadi Rp 9.519 per kg atau Rp 114.300 per tabung. Kalau harga warung memang lebih mahal Rp 3-5 ribu dari harga agen," serunya. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Freeport dan Newmont Butuh Satu Smelter Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarankan Pemerintah Cermat Berhitung sebelum Naikkan Cukai Rokok
Redaktur : Tim Redaksi