JPNN.com

Harga Emas Antam Hari Ini 1 Februari Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram

Sabtu, 01 Februari 2025 – 10:09 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 1 Februari Melonjak Lagi, Jadi Sebegini Per Gram - JPNN.com
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia naik Rp 4 ribu per gram, menjadi Rp 1.624.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.620.000 per gram pada Sabtu (1/2) hari ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Februari 2025, melonjak lagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp 4 ribu per gram.

BACA JUGA: Tambang Emas Ilegal di Kampung Tanjakankeusik Sukabumi Digerebek Polisi

Harga emas saat ini menjadi Rp 1.624.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.620.000 per gram.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan turut naik, yakni menjadi Rp 1.475.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 31 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu, 1 Februari 2025:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 862.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.624.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 3.186.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.757.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 7.895.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 15.735.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 39.212.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 78.345.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 156.612.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 391.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 782.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.564.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler