Harga Emas Antam Hari Ini 16 Agustus, Berikut Perinciannya

Jumat, 16 Agustus 2024 – 10:23 WIB
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Jumat 16 Agustus 2024 pagi. Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menurun Rp 10 ribu per gram menjadi Rp1.404.000 per gram.

Sebelumnya pada Kamis 15 Agustus 2024, harga emas Antam stagnan di level Rp 1.414.000 per gram.

BACA JUGA: Bukit Emas Digital Hadirkan Jasa Konsultan Terluas di Indonesia

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni Rp 1.250.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 14 Agustus, Berikut Perinciannya

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

BACA JUGA: Pegadaian Umumkan Para Pemenang Badai Emas Pegadaian Periode I 2024

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis :

- Harga emas 0,5 gram: Rp 752.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.404.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.748.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.097.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.795.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.535.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.712.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.345.000

- Harga emas 100 gram: Rp 134.612.000

- Harga emas 250 gram: Rp 336.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 672.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.344.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler