Harga Emas Antam Hari Ini 27 Juli 2024, Naik atau Turun?

Sabtu, 27 Juli 2024 – 09:15 WIB
Arsip foto - Seorang pedagang menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dijual di Jakarta. ANTARA FOTO/Putu Indah Savitri/wpa/foc/pri.

jpnn.com - JAKARTA - Daftar harga emas Antam hari ini, Sabtu 27 Juli 2024. 

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 10.000 per gram, sehingga menjadi Rp 1.396.000 per gram.

BACA JUGA: 14 Emas Diperebutkan pada Hari Pertama Paris 2024

Sebelumnya pada Jumat (26/7), harga emas batangan berada di posisi Rp 1.386.000 per gram.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni Rp 1.254.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 25 Juli 2024, Turun Tipis

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. 

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. 

BACA JUGA: Kementan Gelar Aksi Cabai Murah Harga Petani, Dijamin Lebih Terjangkau, Yuk Buruan!

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 748.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.396.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 2.732.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.073.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 6.755.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 13.455.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 33.512.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 66.945.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 133.812.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 334.265.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 668.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.336.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. 

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler