Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 25 Juli 2024, Turun Tipis

Kamis, 25 Juli 2024 – 09:26 WIB
Ilustrasi - Emas yang diperjualbelikan dengan patokan harga yang mencapai Rp1.389.000 per gram pada Selasa (9/7/2024). (ANTARA/Suriani Mappong.)

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Kamis (25/7), turun tipis.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis pagi, harga emas Antam turun Rp 6.000 per gram sehingga menjadi Rp 1.400.000 (Rp1,40 juta) per gram.

BACA JUGA: Harlah ke-51 KNPI, Ryano Panjaitan Ajak Pemuda Terus Bergerak Wujudkan Indonesia Emas

Sebelumnya pada Rabu 24 Juli 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.406.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Kamis, yakni Rp 1.256.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Tipis

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Pegadaian Umumkan Para Pemenang Badai Emas Pegadaian Periode I 2024

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 750.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.400.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.740.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.085.000

- Harga emas 5 gram: Rp 6.775.000

- Harga emas 10 gram: Rp 13.495.000

- Harga emas 25 gram: Rp 33.612.000

- Harga emas 50 gram: Rp 67.145.000

- Harga emas 100 gram: Rp 134.212.000

- Harga emas 250 gram: Rp 335.265.000

- Harga emas 500 gram: Rp 670.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.340.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler