Harga Emas Antam Hari Ini 5 Oktober Melonjak, Berikut Daftarnya

Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:43 WIB
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nym

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini Sabtu 5 Oktober 2024 melonjak lagi. 

Dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi (5/10), harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 11.000.

BACA JUGA: Kirim Amicus Curiae ke MA, Ahli Hukum Harap Investasi di Pantai Pede NTT Tak Dikriminalisasi

Kini, harga emas per gram kini menjadi Rp 1.482.000.

Sementara, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, menjadi Rp 1.319.000 per gram.

BACA JUGA: Rumah Yatim Meluncurkan Program Yatim Bisa untuk Generasi Indonesia Emas 2045

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Kontroversi Pajak Impor Emas Batangan Muncul Karena Aturan yang Multitafsir

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 791.000

- Harga emas 1 gram: Rp 1.482.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.904.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.331.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.185.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.315.000

- Harga emas 25 gram: Rp 35.662.000

- Harga emas 50 gram: Rp 71.245.000

- Harga emas 100 gram: Rp 142.412.000

- Harga emas 250 gram: Rp 355.765.000

- Harga emas 500 gram: Rp 711.320.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.422.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler