Harga Emas Antam Hari Ini 9 Desember 2024 Turun, Jadi Sebegini Per Gram

Senin, 09 Desember 2024 – 09:27 WIB
Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (Antam) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/YU

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Senin 9 Desember 2024, turun.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (9/12), harga emas Antam mengalami penurunan Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 1.508.000.

BACA JUGA: Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045

Kini, harga emas per gram menjadi Rp1.503.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun menjadi Rp 1.351.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini 7 Desember Turun Lagi, Berikut Daftarnya

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai harga jual kembali.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin: 

- Harga emas 0,5 gram: Rp 801.500

- Harga emas 1 gram: Rp 1.503.000

- Harga emas 2 gram: Rp 2.946.000

- Harga emas 3 gram: Rp 4.394.000

- Harga emas 5 gram: Rp 7.290.000

- Harga emas 10 gram: Rp 14.525.000

- Harga emas 25 gram: Rp 36.187.000

- Harga emas 50 gram: Rp 72.295.000

- Harga emas 100 gram: Rp 144.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp 361.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp 721.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.443.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler