Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 26 Juli 2024, Anjlok

Jumat, 26 Juli 2024 – 09:22 WIB
Ilustrasi - Petugas menunjukkan emas batangan di salah satu toko emas di Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/foc/am.

jpnn.com - JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Jumat 26 Juli 2024, turun lagi.

Dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau turun Rp 14.000 menjadi Rp 1.386.000 per gram.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 25 Juli 2024, Turun Tipis

Sebelumnya pada Kamis 25 Juli 2024, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.400.000 per gram.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni Rp 1.242.000 per gram.

BACA JUGA: Harlah ke-51 KNPI, Ryano Panjaitan Ajak Pemuda Terus Bergerak Wujudkan Indonesia Emas

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

BACA JUGA: Kementan Gelar Aksi Cabai Murah Harga Petani, Dijamin Lebih Terjangkau, Yuk Buruan!

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat:

- Harga emas 0,5 gram: Rp 743.000.

- Harga emas 1 gram: Rp 1.386.000.

- Harga emas 2 gram: Rp 2.712.000.

- Harga emas 3 gram: Rp 4.043.000.

- Harga emas 5 gram: Rp 6.705.000.

- Harga emas 10 gram: Rp 13.355.000.

- Harga emas 25 gram: Rp 33.262.000.

- Harga emas 50 gram: Rp 66.445.000.

- Harga emas 100 gram: Rp 132.812.000.

- Harga emas 250 gram: Rp 331.765.000.

- Harga emas 500 gram: Rp 663.320.000.

- Harga emas 1.000 gram: Rp 1.326.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler